Beroperasi Sejak 2006, Klinik Aborsi di Pandeglang Dibongkar Polisi

Selasa, 03 November 2020 - 14:35 WIB
loading...
Beroperasi Sejak 2006,...
Klinik Aborsi di Pandeglang Dibongkar Polisi. Foto/SINDOnews/Mahesa
A A A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik aborsi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) yang berada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

“Saat ini 3 tersangka yang kita amankan yaitu bidan NN (53), perawat E (38)dan pasien Ry (23). Mereka kita tetapkan sebagai tersangka. Diduga, klinik tersebut sudah melakukan praktik aborsi sejak 2006. Pengakuanya sudah 100 pasien yang sudah ditangani. Jadi kurang lebih sudah 14 tahun beroperasi,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin, Selasa (3/11/2020).

Pengelola klinik tersebut dinilai lihai melakukan penyamaran sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa tempat tersebut melakukan praktik aborsi ilegal. Berdasarkan penyelidikan rata-rata pasien hasil hubungan di luar nikah.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah sendok curet, 1 buah spiculum, satu buah tena culum, 1 jarum suntik, satu buah meja genocology, 2 buah instrumen baskom stainus, satu botol obat injeksi sidiadryl, 1 botol injeksi metamidon, satu stip obat amoxcilin tryhidrade, satu stryp obat mefenamic acid dan uang tunai Rp2,5 juta,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombespol Edi Sumardi mengatakan, terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula dari kecurigaan warga.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menemukan dua orang dari klinik yakni pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang.

RY yang berada di pekarangan klinik terhuyung-huyung, diduga baru saja menggugurkan kandungan di Klinik Sejahtera.

Kepada petugas yang mengintrogasi keduanya mengakui telah mengaborsi bayi. Penyidik kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Kepada pasiennya, bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta.

RY mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya. “Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,” kata dia. (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan)

Selain itu, petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Akibat peristiwa tersebut, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana. “Paling lama 5 tahun penjara,” kata dia. (Baca juga: Monitor Pak Gubernur Sulsel, Gadis Cilik Ini Idap Tumor Wajah Butuh Bantuan Segera)
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Kasus Mahasiswa Rekam...
Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polda Banten Periksa Pelapor
Viral Pengemudi Mobil...
Viral Pengemudi Mobil Gunakan Lampu Tembak Belakang, Ditangkap Polisi
Sikapi Penangkapan Aktivis...
Sikapi Penangkapan Aktivis Lingkungan di Jateng, PDIP: Preseden Berbahaya bagi Demokrasi
Vadel Badjideh Bisa...
Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!
Rekomendasi
Haiti vs Skotlandia,...
Haiti vs Skotlandia, John McGinn Bawa Dark Blues unggul di Babak Pertama
Jenderal Jerman Duga...
Jenderal Jerman Duga Rusia Bakal Kerahkan Senjata Nuklir ke Luar Angkasa, Bisa Picu Kiamat Satelit
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Sambangi Yogyakarta, Cari Perempuan Berbakat dengan Kepedulian Sosial Tinggi
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved