Tewaskan 8 Warga Blitar, Pedagang Miras Terancam Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 08 Mei 2020 - 21:11 WIB
loading...
Tampak pedagang miras di Kabupaten Blitar yang miras oplosannya telah menewaskan 8 warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Foto/ist
A
A
A
BLITAR - Pedagang minuman keras oplosan yang mengakibatkan tewasnya 8 warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ditangkap. Lelaki berinisal MK alias Lengkong warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, yang mengaku baru tiga bulan berjualan, terancam pasal berlapis.
"Ada dua pasal yang disangkakan kepada MK dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujar Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan Jumat (8/5/2020). MK ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti berupa miras botolan siap jual.
Dalam satu botol air mineral takaran 1,5 liter, MK membuat racikan yang terdiri dari 300 mililiter alkohol dengan air mineral. Jika ada permintaan dari konsumen, ia biasanya baru menambahkan serbuk energi (minuman suplemen) sebagai oplosan.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, kalau ada yang minta baru dicampur minuman energi," terang Ahmad Fanani yang menegaskan terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Dari keterangan MK kepada petugas, alkohol dengan kandungan 90 persen etanol tersebut ia peroleh dari belanja di sebuah toko kue Jalan Anggrek Kota Blitar. Dalam transaksi, kedua belah pihak, yakni pedagang miras dan pemilik toko, menggunakan kode AL.
"Ada dua pasal yang disangkakan kepada MK dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujar Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan Jumat (8/5/2020). MK ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti berupa miras botolan siap jual.
Dalam satu botol air mineral takaran 1,5 liter, MK membuat racikan yang terdiri dari 300 mililiter alkohol dengan air mineral. Jika ada permintaan dari konsumen, ia biasanya baru menambahkan serbuk energi (minuman suplemen) sebagai oplosan.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, kalau ada yang minta baru dicampur minuman energi," terang Ahmad Fanani yang menegaskan terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Dari keterangan MK kepada petugas, alkohol dengan kandungan 90 persen etanol tersebut ia peroleh dari belanja di sebuah toko kue Jalan Anggrek Kota Blitar. Dalam transaksi, kedua belah pihak, yakni pedagang miras dan pemilik toko, menggunakan kode AL.
Lihat Juga :