Ada Pistol Rakitan di Lahan Sengketa Warga Besipae TTS
Selasa, 03 November 2020 - 04:53 WIB
loading...
A
A
A
Terkait hal itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan senpi karena kepemilikan senpi diatur dengan ketat. Penyalahgunaan senpi dapat dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk pengamanan barang bukti, Babinsa membawa senpi tersebut ke Makoramil 1621-05/Panite, dan berkoordinasi dengan Polsek Amanuban Selatan. Saat ini senpi dan anak panah sudah diamankan di Polres TTS," imbuh Koerniawan Pramulyo. (Baca juga: Miris, Guru SD di OKU Selatan Tertangkap Saat Transaksi Sabu )
Lokasi temuan senpi rakitan ini sebelumnya disengketakan oleh warga Besipae, dengan Pemprov NTT. Hingga saat ini, sebagian masyarakat sudah mengosongkan lahan tersebut agar bisa dimanfaaatkan oleh Pemprov NTT.
"Untuk pengamanan barang bukti, Babinsa membawa senpi tersebut ke Makoramil 1621-05/Panite, dan berkoordinasi dengan Polsek Amanuban Selatan. Saat ini senpi dan anak panah sudah diamankan di Polres TTS," imbuh Koerniawan Pramulyo. (Baca juga: Miris, Guru SD di OKU Selatan Tertangkap Saat Transaksi Sabu )
Lokasi temuan senpi rakitan ini sebelumnya disengketakan oleh warga Besipae, dengan Pemprov NTT. Hingga saat ini, sebagian masyarakat sudah mengosongkan lahan tersebut agar bisa dimanfaaatkan oleh Pemprov NTT.
(eyt)
Lihat Juga :