Ada Pistol Rakitan di Lahan Sengketa Warga Besipae TTS
loading...
A
A
A
TIMOR TENGAH SELATAN - Satu pucuk pistol rakitan ditemukan Babinsa Koramil 1621-05/ Panite, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Serda Bonevasius Suhardi bersama masyarakat di lahan milik Pemprov NTT Besipae, Selasa (2/11/2020). (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan )
Selain temuan senjata api ( Senpi ) rakitan, Babinsa bersama masyarakat setempat juga menemukan dua buah anak panah besi di dalam rumah darurat milik warga yang sebelumnya didiami oleh warga Besipae.
Dandim 1621/TTS, Letkol CZI. Koerniawan Pramulyo menceritakan, pada saat masyarakat membersihkan rumah daun yang berada dalam lahan Dinas Peternakan Provinsi NTT, ditemukan senpi rakitan dan anak panah.
"Saat melakukan pembersihan, anggota menemukan sepucuk senpi jenis pistol rakitan di sela-sela daun gewang," terangnya. (Baca juga: Selasa Dini Hari Maluku Diguncang Gempa Bermagnitudo 5.2 )
Terkait hal itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan senpi karena kepemilikan senpi diatur dengan ketat. Penyalahgunaan senpi dapat dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk pengamanan barang bukti, Babinsa membawa senpi tersebut ke Makoramil 1621-05/Panite, dan berkoordinasi dengan Polsek Amanuban Selatan. Saat ini senpi dan anak panah sudah diamankan di Polres TTS," imbuh Koerniawan Pramulyo. (Baca juga: Miris, Guru SD di OKU Selatan Tertangkap Saat Transaksi Sabu )
Lokasi temuan senpi rakitan ini sebelumnya disengketakan oleh warga Besipae, dengan Pemprov NTT. Hingga saat ini, sebagian masyarakat sudah mengosongkan lahan tersebut agar bisa dimanfaaatkan oleh Pemprov NTT.
Selain temuan senjata api ( Senpi ) rakitan, Babinsa bersama masyarakat setempat juga menemukan dua buah anak panah besi di dalam rumah darurat milik warga yang sebelumnya didiami oleh warga Besipae.
Dandim 1621/TTS, Letkol CZI. Koerniawan Pramulyo menceritakan, pada saat masyarakat membersihkan rumah daun yang berada dalam lahan Dinas Peternakan Provinsi NTT, ditemukan senpi rakitan dan anak panah.
"Saat melakukan pembersihan, anggota menemukan sepucuk senpi jenis pistol rakitan di sela-sela daun gewang," terangnya. (Baca juga: Selasa Dini Hari Maluku Diguncang Gempa Bermagnitudo 5.2 )
Terkait hal itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan senpi karena kepemilikan senpi diatur dengan ketat. Penyalahgunaan senpi dapat dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk pengamanan barang bukti, Babinsa membawa senpi tersebut ke Makoramil 1621-05/Panite, dan berkoordinasi dengan Polsek Amanuban Selatan. Saat ini senpi dan anak panah sudah diamankan di Polres TTS," imbuh Koerniawan Pramulyo. (Baca juga: Miris, Guru SD di OKU Selatan Tertangkap Saat Transaksi Sabu )
Lokasi temuan senpi rakitan ini sebelumnya disengketakan oleh warga Besipae, dengan Pemprov NTT. Hingga saat ini, sebagian masyarakat sudah mengosongkan lahan tersebut agar bisa dimanfaaatkan oleh Pemprov NTT.
(eyt)