Polisi Masih Memeriksa 2 Unit Moge, karena Kondisi Fisik dan Data di Kepolisian Belum Klop

Senin, 02 November 2020 - 19:11 WIB
loading...
Polisi Masih Memeriksa...
Sebanyak 4 moge atau moter gede Harley Davidson milik rombongan anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter yang menganiaya 2 angota TNI AD, diketahui tidak mempunyai STNK alias bodong.Foto/Dok SINDOnews
A A A
BUKITTINGGI - Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, hasil pemeriksaan sementara untuk 13 unit kendaraan motor gede (moge) dinyatakan lengkap. Namun, pihaknya masih pengecekan lebih dalam terhadap dua unit moge. (Baca juga: Keroyok 2 Intel Kodim, Dua Anggota Rombongan Motor Gede Ditahan Polisi)

"Hanya dua unit yang masih kami cek untuk lebih intensif. Datanya masih belum klop, belum kuat antara kondisi fisik dengan data di kepolisian," ujarnya, Senin (2/11/2020). (Baca juga: Penganiayaan Intel Kodim, Polisi Tetapkan Lagi 1 Pemoge, Total Jadi 5 Tersangka)

Tidak tahu persis spesifikasi moge yang diperiksa, yang jelas hanya melihat kelengkapan surat-suratnya. Sedangkan kelima orang yang ditetapkan tersangka ini, Dody menegaskan tidak akan melakukan penangguhan walau penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. (Baca juga: 2 Orang yang Dikeroyok Rombongan Motor Gede Ternyata Anggota Intel Kodim 0304/Agam)

"Itu hak tersangka untuk penangguhan penahanan. Tapi kami tidak akan memberikan. Kasus ini diproses terus. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim dan diterima oleh Kejari. Jadi ini sudah mulai pemberkasan untuk kelima tersangka," ungkap mantan Kapolres Kepulauan Mentawai.

Sampai hari ini Polres Bukittinggi telah menetapkan lima orang tersangka berinisial TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (16). Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI berdinas di Kodim 0304/Agam. Terhadap tersangka pun dijerat pasal 170 juncto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menambahkan, untuk tersangka B yang sebelumnya berusia 18 tahun ternyata berusia 16 tahun.

“Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk prosesnya kita memakai Undang-undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.

Status yang B masih di bawah umur diketahui setelah melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga, yang awalnya mengaku berusia 18 tahun, ternyata berusia 16 tahun sesuai dengan akta kelahiran yang diperlihatkan. “Kini orang tuanya ikut mendampingi B,” katanya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam Sumatra Barat
5 Kali Gempa Dangkal...
5 Kali Gempa Dangkal Guncang Solok Selatan Sumbar, Berpusat di Darat
AKPI Distribusikan Bantuan...
AKPI Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar
Prabowo Tiba di Sumbar,...
Prabowo Tiba di Sumbar, Kembali Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
Pemprov Sumbar Perpanjang...
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025
Pengungsi Korban Bencana...
Pengungsi Korban Bencana Sumbar Terserang 10 Jenis Penyakit, ISPA Terbanyak
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Rekomendasi
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Berita Terkini
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Infografis
Presiden Kaget Jumlah...
Presiden Kaget Jumlah Lulusan S2 dan S3 di Indonesia Masih Rendah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved