Polisi Masih Memeriksa 2 Unit Moge, karena Kondisi Fisik dan Data di Kepolisian Belum Klop

Senin, 02 November 2020 - 19:11 WIB
loading...
Polisi Masih Memeriksa 2 Unit Moge, karena Kondisi Fisik dan Data di Kepolisian  Belum Klop
Sebanyak 4 moge atau moter gede Harley Davidson milik rombongan anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter yang menganiaya 2 angota TNI AD, diketahui tidak mempunyai STNK alias bodong.Foto/Dok SINDOnews
A A A
BUKITTINGGI - Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, hasil pemeriksaan sementara untuk 13 unit kendaraan motor gede (moge) dinyatakan lengkap. Namun, pihaknya masih pengecekan lebih dalam terhadap dua unit moge. (Baca juga: Keroyok 2 Intel Kodim, Dua Anggota Rombongan Motor Gede Ditahan Polisi)

"Hanya dua unit yang masih kami cek untuk lebih intensif. Datanya masih belum klop, belum kuat antara kondisi fisik dengan data di kepolisian," ujarnya, Senin (2/11/2020). (Baca juga: Penganiayaan Intel Kodim, Polisi Tetapkan Lagi 1 Pemoge, Total Jadi 5 Tersangka)

Tidak tahu persis spesifikasi moge yang diperiksa, yang jelas hanya melihat kelengkapan surat-suratnya. Sedangkan kelima orang yang ditetapkan tersangka ini, Dody menegaskan tidak akan melakukan penangguhan walau penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. (Baca juga: 2 Orang yang Dikeroyok Rombongan Motor Gede Ternyata Anggota Intel Kodim 0304/Agam)

"Itu hak tersangka untuk penangguhan penahanan. Tapi kami tidak akan memberikan. Kasus ini diproses terus. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim dan diterima oleh Kejari. Jadi ini sudah mulai pemberkasan untuk kelima tersangka," ungkap mantan Kapolres Kepulauan Mentawai.

Sampai hari ini Polres Bukittinggi telah menetapkan lima orang tersangka berinisial TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (16). Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI berdinas di Kodim 0304/Agam. Terhadap tersangka pun dijerat pasal 170 juncto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menambahkan, untuk tersangka B yang sebelumnya berusia 18 tahun ternyata berusia 16 tahun.

“Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk prosesnya kita memakai Undang-undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.

Status yang B masih di bawah umur diketahui setelah melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga, yang awalnya mengaku berusia 18 tahun, ternyata berusia 16 tahun sesuai dengan akta kelahiran yang diperlihatkan. “Kini orang tuanya ikut mendampingi B,” katanya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)