Polisi Masih Memeriksa 2 Unit Moge, karena Kondisi Fisik dan Data di Kepolisian Belum Klop
Senin, 02 November 2020 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menambahkan, untuk tersangka B yang sebelumnya berusia 18 tahun ternyata berusia 16 tahun.
“Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk prosesnya kita memakai Undang-undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.
Status yang B masih di bawah umur diketahui setelah melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga, yang awalnya mengaku berusia 18 tahun, ternyata berusia 16 tahun sesuai dengan akta kelahiran yang diperlihatkan. “Kini orang tuanya ikut mendampingi B,” katanya.
“Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk prosesnya kita memakai Undang-undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.
Status yang B masih di bawah umur diketahui setelah melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga, yang awalnya mengaku berusia 18 tahun, ternyata berusia 16 tahun sesuai dengan akta kelahiran yang diperlihatkan. “Kini orang tuanya ikut mendampingi B,” katanya.
(zil)
Lihat Juga :