Terbongkar, Praktek Aborsi Bidan dan Perawat di Pandeglang Bertarif Rp2,5 Juta

Senin, 02 November 2020 - 17:49 WIB
loading...
Terbongkar, Praktek...
Klinik aborsi yang dijalankan bidan dan perawat di Pandeglang dibongkar Polda Banten. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PANDEGLANG - Seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) di Kabupaten Pandeglang , Banten diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Keduanya ditangkap karena diduga membuka layanan praktek aborsi di klinik yang ada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Petugas melakukan penggerebekan di klinik milik NN pada 26 Oktober 2020. Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, peralatan untuk aborsi seperti baskom alumunium, gunting dan penjepit. Selain itu, dua botol kecil obat injeksi dan satu alat suntik. (Baca juga: Beroperasi Selama 5 Tahun, Klinik Aborsi di Senen Dibongkar Polisi)

Selain mengamankan seorang bidan dan perawat. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya di klinik tersebut. (Baca juga: Joglo Citakan, Kesaktian Demang Wonopawiro dan Berdirinya Wonosari)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardy mengatakan, pengungkapan kasus praktek aborsi itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan RY dan pacarnya keluar dari klinik tersebut diduga telah melakukan aborsi.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata RY positif hamil. Saat ini ketiganya telah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kabid Humas, Senin (2/11/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya memasang tarif sebesar Rp2,5 juta bagi pasien yang akan melakukan aborsi kandungannya. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait kasus aborsi yang dilakukan oleh Klinik Sejahtera yang telah berdiri sejak 2006 tersebut. "Kalau terkait sejak kapan membuka jasa aborsi kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman," katanya.

Akibat perbuatannya telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana."Dengan ancaman pidana diatas lima tahun," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Kasus Mahasiswa Rekam...
Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polda Banten Periksa Pelapor
Viral Kasus Mahasiswa...
Viral Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Ini Respons Polda Banten
Mikrobus Wisatawan Masuk...
Mikrobus Wisatawan Masuk Tebing di Jalur Bayah–Sawarna, Belasan Penumpang Luka
Lebaran Kedua, 30 Ribu...
Lebaran Kedua, 30 Ribu Kendaraan Serbu Kawasan Wisata Pandeglang
Dua Siswi Papua Berhasil...
Dua Siswi Papua Berhasil Tembus Pasar Kerja Sektor Keperawatan di Jepang
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Kepedulian untuk Garda...
Kepedulian untuk Garda Terdepan: Menjaga Keselamatan Dokter dan Perawat lewat Standar Baru
Tol Serang-Panimbang...
Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Dibuka, Jakarta-Tanjung Lesung Cuma 2,5 Jam
Rekomendasi
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Belanda Tersingkir,...
Belanda Tersingkir, Rekor Bersejarah Berakhir
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved