Penganiayaan Intel Kodim, Polisi Tetapkan Lagi 1 Pemoge, Total Jadi 5 Tersangka
Senin, 02 November 2020 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Dandim, penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Serda Mistari mengalami luka pada bibir dan Serda Yusuf bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri.
Sementara untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm, dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.
Polisi juga mengamankan 13 motor Harley Davidson. Hasil pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi. Ttersangka dijerat pasal 170, junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm, dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.
Polisi juga mengamankan 13 motor Harley Davidson. Hasil pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi. Ttersangka dijerat pasal 170, junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nth)
Lihat Juga :