Gadis di Bawah Umur Dicoba Sendiri Sebelum Ditawarkan ke Konsumen, Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 20:55 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan untuk kasus perdagangan orang, penyidik mengenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman yang sama.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi jika putri mereka tidak pulang. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan menemukan para pelaku bersama korban di Kota Balikpapan.
Dari hasil pemeriksaan, diamankan empat orang pelaku yang menjajakan dua anak di bawah umur berusia 14 dan 16 tahun. Dari keempat pelaku yang berusia rata-rata 18 tahun, satu orang adalah seorang wanita.
“Ada satu korban lagi berusia 15 tahun, namun belum sempat dijajakan pelaku,” kata Teguh.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi jika putri mereka tidak pulang. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan menemukan para pelaku bersama korban di Kota Balikpapan.
Dari hasil pemeriksaan, diamankan empat orang pelaku yang menjajakan dua anak di bawah umur berusia 14 dan 16 tahun. Dari keempat pelaku yang berusia rata-rata 18 tahun, satu orang adalah seorang wanita.
“Ada satu korban lagi berusia 15 tahun, namun belum sempat dijajakan pelaku,” kata Teguh.
(zil)
Lihat Juga :