Gadis di Bawah Umur Dicoba Sendiri Sebelum Ditawarkan ke Konsumen, Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 20:55 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
SAMARINDA - Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua salah satu korban resah, karena anaknya tidak pulang.
Selain kasus perdagangan manusia, Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda mulai mengembangkan kasus ini ke persetubuhan anak di bawah umur. Pasalnya, sebelum dijual, satu dari empat pelaku sempat menyetubuhi salah satu korban. (Baca juga: Lewat Aplikasi Grab, Wanita Cantik di Bengkulu Bongkar Perselingkuhan Suami)
“Jadi, korban sebelum ditawarkan kepada konsumen, terlebih dahulu dicoba sama pelaku ini. Salah satu dari mereka yang mencoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Yuliansyah melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo, Jumat (30/10/2020). (Baca juga: Mantan Anggota Polri Tusuk Ustaz di Aceh saat Ceramah)
Pelaku yang menyetubuhi salah satu korban berinisial GN yang berusia 18 tahun, sementara korbannya berusia 16 tahun.
Ditanya soal hubungan para pelaku dan korban, Teguh menyebut hanya teman berkumpul. Korban sendiri yang minta untuk dijual kepada siapa saja yang membutuhkan jasa pelayanan seksual.
Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam penjara maksimal 15 tahun.
“Kalau untuk persetubuhan, kita amankan barang bukti berupa pakaian dan bukti dia menginap di hotel itu,” tambahnya.
Selain kasus perdagangan manusia, Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda mulai mengembangkan kasus ini ke persetubuhan anak di bawah umur. Pasalnya, sebelum dijual, satu dari empat pelaku sempat menyetubuhi salah satu korban. (Baca juga: Lewat Aplikasi Grab, Wanita Cantik di Bengkulu Bongkar Perselingkuhan Suami)
“Jadi, korban sebelum ditawarkan kepada konsumen, terlebih dahulu dicoba sama pelaku ini. Salah satu dari mereka yang mencoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Yuliansyah melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo, Jumat (30/10/2020). (Baca juga: Mantan Anggota Polri Tusuk Ustaz di Aceh saat Ceramah)
Pelaku yang menyetubuhi salah satu korban berinisial GN yang berusia 18 tahun, sementara korbannya berusia 16 tahun.
Ditanya soal hubungan para pelaku dan korban, Teguh menyebut hanya teman berkumpul. Korban sendiri yang minta untuk dijual kepada siapa saja yang membutuhkan jasa pelayanan seksual.
Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam penjara maksimal 15 tahun.
“Kalau untuk persetubuhan, kita amankan barang bukti berupa pakaian dan bukti dia menginap di hotel itu,” tambahnya.
Lihat Juga :