Bos Investasi Bodong Mak Caca Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Janji Kembalikan Dana Investor
loading...
A
A
A
MATARAM - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif pasca ditangkap pekan lalu, Polres Mataram menetapkan LS, bos investasi bodong Emak Caca sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. (Baca juga: Sedang Ceramah, Ustaz di Aceh Tenggara Ditusuk Belati)
Investasi rumah makan bodong tersangka LS, memakan korban ratusan orang dengan kerugian mencapai belasan miliar rupiah. Namun, tersangka LS owner Mak Caca ngotot dirinya tidak melakukan penipuan dan penggelapan. (Baca juga: Oiiimak! Dikira Ikan Besar, Gak Tahunya Buaya 2 Meter Masuk Perangkap Jaring)
"Bisnis makanan yang saya rintis 5 tahun lalu, sepi dan terpaksa ditutup karena pandemi Corona (COVID-19). Seluruh dana investasi dari para investor saya gunakan untuk pengembangan outlet, dan pembelian aset dalam bentuk tanah. Semua dana dari investor akan saya kembalikan, saya akan menghidupkan kembali usaha saya," cetus LS, Jumat (30/10/2020).
Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka LS dilakukan pada pekan lalu.
Para korban investasi bodong LS, dirugikan mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah. Mereka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan Rp400 ribu per hari.
"Tersangka diancam pasal 372 dan pasal 378 KUHP, hukumannya ancaman kurungan 4 tahun penjara," tutur Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Sebelumnya, LS selaku Owner Mak Caca dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong di Polda NTB. Jumlah korban yang melaporkan tersangak LS, mencapai 232 orang dengan kerugian mencapai Rp16,5 miliar.
Investasi rumah makan bodong tersangka LS, memakan korban ratusan orang dengan kerugian mencapai belasan miliar rupiah. Namun, tersangka LS owner Mak Caca ngotot dirinya tidak melakukan penipuan dan penggelapan. (Baca juga: Oiiimak! Dikira Ikan Besar, Gak Tahunya Buaya 2 Meter Masuk Perangkap Jaring)
"Bisnis makanan yang saya rintis 5 tahun lalu, sepi dan terpaksa ditutup karena pandemi Corona (COVID-19). Seluruh dana investasi dari para investor saya gunakan untuk pengembangan outlet, dan pembelian aset dalam bentuk tanah. Semua dana dari investor akan saya kembalikan, saya akan menghidupkan kembali usaha saya," cetus LS, Jumat (30/10/2020).
Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka LS dilakukan pada pekan lalu.
Para korban investasi bodong LS, dirugikan mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah. Mereka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan Rp400 ribu per hari.
"Tersangka diancam pasal 372 dan pasal 378 KUHP, hukumannya ancaman kurungan 4 tahun penjara," tutur Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Sebelumnya, LS selaku Owner Mak Caca dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong di Polda NTB. Jumlah korban yang melaporkan tersangak LS, mencapai 232 orang dengan kerugian mencapai Rp16,5 miliar.
(zil)