Dugaan Penyalahgunaan Dana COVID-19 Tana Toraja Dilapor ke KPK
loading...
A
A
A
TANA TORAJA - Dugaan penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 di Kabupaten Tana Toraja, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan oleh Badan pengurus Forum Mahasiswa Toraja (Format) yang secara resmi melaporkan dugaan peyalahgunaan anggaran tersebut ke lembaga anti rasuah ini.
"Kami sudah resmi melaporkan dugaan penyalagunaan anggaran Covid-19 kabupaten Tana Toraja ke KPK di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020," ujar Ketua Format Heriady di Makale, Jumat(30/10/2020).
Heriady menjelaskan, data temuan dugaan penyalagunaan dana Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja, yang dilaporkan Format bersumber dari investigasi langsung di lapangan dan beberapa laporan masyarakat serta pemberintaan media. Dari temuan itu disimpulkan kata dia, bahwa besarnya anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten Tana Toraja untuk penanganan pandemi virus Corona tidak berbanding lurus dengan implementasi di lapangan.
Hal itu pun lanjutnya, menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan termasuk dari anggota DPRD Tana Toraja. Format juga sudah mengingatkan pemerintah Kabupaten Tana Toraja agar berhati-hati dalam penganggaran dan pengelolaan anggaran COVID-19 dengan nilai yang cukup fantastis sekitar Rp75 miliar sehingga rawan dikorupsi untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, ada 10 item dugaan temuan yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi yang dilaporkan Format ke KPK .
Ia menjelaskan, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak transparan dan akuntabel, penggunaan anggaran yang tidak transparan misalnya rincian pengelolaan anggaran yang tidak bisa diuraikan secara rinci dan dipertanggung jawabkan oleh satgas Covid-19 .
Serta lanjutnya, peyaluran bantuan yang tidak merata dan ada dugaan mark-up anggaran dalam pengadan barang dan diduga ada kegiatan fiktif.
"Kami menduga penganggaran dana COVID-19 di Tana Toraja sangat tidak rasional. Kabupaten Tana Toraja bukan zona merah, tetapi pemerintah terkesan memanfaatkan situasi pandemi untuk kepentingan tertentu. Secara rinci temuan-temuan ini kami uraikan dalam laporan ke KPK ," jelas Heriady.
Dia menambahkan, laporan itu sebagai bentuk komitmen Format dalam mengawal penggunaan anggaran COVID-19 di Kabupaten Tana Toraja.
"Format percayakan kepada lembaga KPK untuk proses hukum lebih lanjut dan berharap agar segera turun langsung melakukan peyelidikan terkait dugaan yang kami laporkan," harapnya.
Sebelumnya, Koordinator Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan mengatakan, Satgas Covid-19 sudah melaporkan realisasi penggunaan dana Covid-19 kepada institusi resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal Permintaan Data dan Informasi tentang Laporan Penggunaan Dana Covid-19 sesuai persuratan BPK tanggal 10 Juli 2020 Nomor 227/XIX.MKS/07/2020.
"Satgas juga sudah mengirimkan laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Covid-19 ke BPKP dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia," jelasnya.
Hal ini dilakukan oleh Badan pengurus Forum Mahasiswa Toraja (Format) yang secara resmi melaporkan dugaan peyalahgunaan anggaran tersebut ke lembaga anti rasuah ini.
"Kami sudah resmi melaporkan dugaan penyalagunaan anggaran Covid-19 kabupaten Tana Toraja ke KPK di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020," ujar Ketua Format Heriady di Makale, Jumat(30/10/2020).
Heriady menjelaskan, data temuan dugaan penyalagunaan dana Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja, yang dilaporkan Format bersumber dari investigasi langsung di lapangan dan beberapa laporan masyarakat serta pemberintaan media. Dari temuan itu disimpulkan kata dia, bahwa besarnya anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten Tana Toraja untuk penanganan pandemi virus Corona tidak berbanding lurus dengan implementasi di lapangan.
Hal itu pun lanjutnya, menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan termasuk dari anggota DPRD Tana Toraja. Format juga sudah mengingatkan pemerintah Kabupaten Tana Toraja agar berhati-hati dalam penganggaran dan pengelolaan anggaran COVID-19 dengan nilai yang cukup fantastis sekitar Rp75 miliar sehingga rawan dikorupsi untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, ada 10 item dugaan temuan yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi yang dilaporkan Format ke KPK .
Ia menjelaskan, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak transparan dan akuntabel, penggunaan anggaran yang tidak transparan misalnya rincian pengelolaan anggaran yang tidak bisa diuraikan secara rinci dan dipertanggung jawabkan oleh satgas Covid-19 .
Serta lanjutnya, peyaluran bantuan yang tidak merata dan ada dugaan mark-up anggaran dalam pengadan barang dan diduga ada kegiatan fiktif.
"Kami menduga penganggaran dana COVID-19 di Tana Toraja sangat tidak rasional. Kabupaten Tana Toraja bukan zona merah, tetapi pemerintah terkesan memanfaatkan situasi pandemi untuk kepentingan tertentu. Secara rinci temuan-temuan ini kami uraikan dalam laporan ke KPK ," jelas Heriady.
Dia menambahkan, laporan itu sebagai bentuk komitmen Format dalam mengawal penggunaan anggaran COVID-19 di Kabupaten Tana Toraja.
"Format percayakan kepada lembaga KPK untuk proses hukum lebih lanjut dan berharap agar segera turun langsung melakukan peyelidikan terkait dugaan yang kami laporkan," harapnya.
Sebelumnya, Koordinator Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan mengatakan, Satgas Covid-19 sudah melaporkan realisasi penggunaan dana Covid-19 kepada institusi resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal Permintaan Data dan Informasi tentang Laporan Penggunaan Dana Covid-19 sesuai persuratan BPK tanggal 10 Juli 2020 Nomor 227/XIX.MKS/07/2020.
"Satgas juga sudah mengirimkan laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Covid-19 ke BPKP dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia," jelasnya.
(agn)