PN Tolak Gugatan YOSS, Kepemilikan Pemprov atas Stadion Mattoanging Kiat Kuat
Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:58 WIB
loading...
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah meninjau pembongkaran Stadion Mattoanging, Rabu (21/10). Kini kepemilikan Pemprov atas Stadion Mattoanging semakin kuat setelah PN Makassar menolak gugatan YOSS. Foto: SINDONews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata yang diajukan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas sengketa kepemilikan Stadion Mattoanging.
Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf tak menampik hal tersebut. Dia menegaskan, putusan atas perkara ini ditetapkan oleh PN Makassar tertanggal 28 Oktober lalu. “Itu dimenangkan oleh Pemprov. Sudah ada putusannya, cuma saya belum sempat ambil langsung hasil putusannya (di PN Makassar),” sebutnya kepada SINDONews, Kamis (29/10).
Mauli Yadi melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut menjadi penegasan atas kepemilikan Pemprov Sulsel atas Stadion Mattoanging. Aset yang selama ini dikuasai pengelolaan lahannya oleh YOSS. (Baca Juga: polemik-stadion-mattoanging-yoss-gugat-pemprov-sulsel-ke-ptun)
Diketahui, YOSS sebelumnya mendaftarkan gugatan atas sengketa stadion ini ke PN Makassar dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 13 Januari 2020 lalu. Dengan Ketua Dewan Pembina YOSS, Andi Ilhamsyah Mattalatta selaku penggugat. Sementara Gubernur Sulsel sebagai tergugat, turut serta Kepala BPN Makassar.
Dalam pokok perkaranya, YOSS kukuh mengklaim pemilik sah dari Kompleks Gelanggang Olahraga Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging). YOSS menyatakan sertipikat hak pakai yang dimiliki Pemprov Sulsel atas sarana olahraga tersebut tidak sah dan tidak mengikat. (Baca Juga: Bangunan Dibongkar, Sejarah Stadion Mattoanging Tetap Terjaga)
Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf tak menampik hal tersebut. Dia menegaskan, putusan atas perkara ini ditetapkan oleh PN Makassar tertanggal 28 Oktober lalu. “Itu dimenangkan oleh Pemprov. Sudah ada putusannya, cuma saya belum sempat ambil langsung hasil putusannya (di PN Makassar),” sebutnya kepada SINDONews, Kamis (29/10).
Mauli Yadi melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut menjadi penegasan atas kepemilikan Pemprov Sulsel atas Stadion Mattoanging. Aset yang selama ini dikuasai pengelolaan lahannya oleh YOSS. (Baca Juga: polemik-stadion-mattoanging-yoss-gugat-pemprov-sulsel-ke-ptun)
Diketahui, YOSS sebelumnya mendaftarkan gugatan atas sengketa stadion ini ke PN Makassar dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 13 Januari 2020 lalu. Dengan Ketua Dewan Pembina YOSS, Andi Ilhamsyah Mattalatta selaku penggugat. Sementara Gubernur Sulsel sebagai tergugat, turut serta Kepala BPN Makassar.
Dalam pokok perkaranya, YOSS kukuh mengklaim pemilik sah dari Kompleks Gelanggang Olahraga Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging). YOSS menyatakan sertipikat hak pakai yang dimiliki Pemprov Sulsel atas sarana olahraga tersebut tidak sah dan tidak mengikat. (Baca Juga: Bangunan Dibongkar, Sejarah Stadion Mattoanging Tetap Terjaga)
Lihat Juga :