Dua Bulan Jadi DPO, Pelaku Penggelapan Mobil Menyerahkan Diri

Kamis, 29 Oktober 2020 - 16:09 WIB
loading...
A A A


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari tahu ke mana mobil ini. Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap Reni Thalib dan menetapkan Arfa Dangkeng sebagai DPO.

Dua bulan setelah kejadian, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Palopo dan langsung dilakukan penahanan dan pemeriksaan.

"Pelaku mengakui dan membenarkan atas perbuatannya kepada korban bernama Roni, sehingga pelaku saat ini ditahan," ujarnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2013 bernomor polisi DN 1158 AM.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0845 seconds (0.1#10.140)