Jadi Tersangka Penipuan, Kadis Perkim Kota Metro Terancam 4 Tahun Penjara
Rabu, 24 Januari 2024 - 12:00 WIB
loading...
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro Farida. Foto: MPI/Ira Widya
A
A
A
LAMPUNG - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro Farida ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli tanah dan bangunan senilai Rp400 juta. Farida dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, penyidik Polres Metro menetapkan Farida sebagai tersangka.
”Sudah ditetapkan sebagai tersangka, F dijerat Pasal 378 ancaman penjara 4 tahun,” kata Umi, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan, Kadis Perkim Metro Lampung Ditangkap
Umi menuturkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Farida di Mapolres Metro.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, penyidik Polres Metro menetapkan Farida sebagai tersangka.
”Sudah ditetapkan sebagai tersangka, F dijerat Pasal 378 ancaman penjara 4 tahun,” kata Umi, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan, Kadis Perkim Metro Lampung Ditangkap
Umi menuturkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Farida di Mapolres Metro.
Lihat Juga :