Pemakaian Aplikasi e-Rekap Penghitungan Suara Tunggu Ketentuan PKPU

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:44 WIB
loading...
Pemakaian Aplikasi e-Rekap Penghitungan Suara Tunggu Ketentuan PKPU
Foto dok/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang sejauh ini belum bisa memastikan apakah akan memakai aplikasi e-rekap dalam penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. KPU Kabupaten Semarang masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait e-rekap.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asy'ari mengatakan, PKPU yang mengatur e-rekap belum terbit. "Pemakaian aplikasi e-rekap penghitungan suara Pilkada 2020 kami masih menunggu ketentuan PKPU yang mengatur itu. Jumat besok kami akan adakan simulasi, harapannya nanti bisa dilihat bagaimana perkembangannya," katanya, Rabu (28/10/2020). (Baca: PDIP Umumkan Rekomendasi 12 Paslon Pilkada di Jateng Kkecuali Solo )

Sementara itu, dalam Pilkada 2020, KPU Kabupaten Semarang menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 770.593 orang. Untuk melayani pemilih tersebut, KPU menyiapkan 2.249 tempat pemungutan suara (TPS). Nanya, dari ribuan TPS tersebut, sebanyak 19 TPS diantaranya mengalami kesulitan akses layanan internet (blank spot).

Maskup menjelaskan, TPS yang berada di daerah blank spot tersebar di wilayah Kecamatan Banyubiru, Ambarawa, Bawen, Pringapus, Tengaran, Kaliwungu, Sumowono, Bergas, Susukan dan Getasan. Terbanyak berada di wilayah Kecamatan Getasan dan Banyubiru. (Baca: Pilkada Serentak 2020 KPU Harus Pastikan Semua Orang yang Punya Hak Pilih Masuk DPT )

"Di Getasan ada TPS yang tidak ada layanan internet. Yakni terdapat di Desa Kopeng, Tolokan, Tajuk, Polobogo, Batur, dan Samirono. Kami pengecekan secara teknis untuk mengatasi kesulitan internet itu," ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)