Survei FOI: 27 Persen Anak Balita ke Sekolah dengan Perut Kosong
loading...
A
A
A
Pada sebuah keluarga, balita memanglah kelompok yang paling rentan dalam hal distribusi makanan. Mereka sangat tergantung orang tua untuk pemenuhan gizinya, dan kebutuhan ini seringkali tergeser kebutuhan keluarga yang lain. Bahkan menurut penelitian FOI, ada sekitar 27% persen anak usia dini atau balita di Indonesia mengalami kelaparan pada saat pagi hingga siang hari.
Hal ini diperparah dengan adanya pandemi COVID-19, kemiskinan yang bertambah, angka pengangguran, dan tingkat pendidikan yang rendah. Keluarga dan anak-anak yang jatuh miskin dalam waktu singkat akan mengalami dampak berat dalam hal keamanan pangan rumah tangga dan keterbatasan terkait akses, ketersediaan, dan keterjangkauan bahan makanan sehat.
Peluang generasi yang hilang dalam situasi pandemi COVID-19 semakin terbuka,seperti yang terjadi pada rentang 1997 dan 1998 saat terjadinya krisis ekonomi. Tentunya masalah ini harus mendapat perhatian dari berbagai pihak tak terkecuali peran media.
Sesuai dengan Pasal 72 ayat (5) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peran media dalam perlindungan anak dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N Rosalin, mengatakan, dalam hal tumbuh kembang anak, media juga berperan penting mengedukasi orang tua dan mengangkat isu pemenuhan hak anak atas pangan.
“Mari kita bersinergi memerangi kelaparan balita, demi kepentingan terbaik bagi 80 juta anak Indonesia yang kita cintai. Mereka masa depan kita, mereka generasi penerus bangsa,” kata Lenny.
Hal ini diperparah dengan adanya pandemi COVID-19, kemiskinan yang bertambah, angka pengangguran, dan tingkat pendidikan yang rendah. Keluarga dan anak-anak yang jatuh miskin dalam waktu singkat akan mengalami dampak berat dalam hal keamanan pangan rumah tangga dan keterbatasan terkait akses, ketersediaan, dan keterjangkauan bahan makanan sehat.
Peluang generasi yang hilang dalam situasi pandemi COVID-19 semakin terbuka,seperti yang terjadi pada rentang 1997 dan 1998 saat terjadinya krisis ekonomi. Tentunya masalah ini harus mendapat perhatian dari berbagai pihak tak terkecuali peran media.
Sesuai dengan Pasal 72 ayat (5) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peran media dalam perlindungan anak dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N Rosalin, mengatakan, dalam hal tumbuh kembang anak, media juga berperan penting mengedukasi orang tua dan mengangkat isu pemenuhan hak anak atas pangan.
“Mari kita bersinergi memerangi kelaparan balita, demi kepentingan terbaik bagi 80 juta anak Indonesia yang kita cintai. Mereka masa depan kita, mereka generasi penerus bangsa,” kata Lenny.
(nth)