Kembali Jadi Tersangka, Habib Bahar Robek Surat Dari Polda Jabar
Rabu, 28 Oktober 2020 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Libur Panjang, Penyeberangan ke Bali Lewat Banyuwangi Meningkat )
Soal penetapan tersangka, ujar Azis, klien mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian. "Jadi bukan hanya tersangka. Dia gak peduli tersangka," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (Baca juga: Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Risma Dilaporkan ke Polda Jatim )
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar , Kombes Pol CH Patoppoi.
Soal penetapan tersangka, ujar Azis, klien mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian. "Jadi bukan hanya tersangka. Dia gak peduli tersangka," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (Baca juga: Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Risma Dilaporkan ke Polda Jatim )
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar , Kombes Pol CH Patoppoi.
(eyt)
Lihat Juga :