Polres Tanggamus Ciduk Pasutri Saat Asyik Nyabu di Rumah Majikan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:33 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Dibakar Cemburu, Pria Gunungkidul Siram Selingkuhan Istri dengan Air Cabai )

Tiga paket sabu siap edar yang disita dari tersangka Yasra, diakui dibeli seharga Rp600 ribu dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, saat ini ketiga tersanga sudah diamankan di sel tahanan Polres Tanggamus .

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)