Edarkan Dolar AS Palsu, 2 Pria Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 27 Oktober 2020 - 05:00 WIB
loading...
Edarkan Dolar AS Palsu, 2 Pria Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara
Dua tersangka pelaku, Gigin dan Agus diamankan di Mapolsek Talang Padang. Foto/INESWTv/Indra Siregar
A A A
TANGGAMUS - Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan alias Agus (25), dua pengedar puluhan lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD100 diamankan anggota reskrim Polsek Talang Padang, di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kepada penyidik, tersangka Gigin yang beprofesi pekerja di tempat penjualan barang bekas mengaku mendapatkan dolar palsu tersebut di tempatnya bekerja. "Uangnya dapet dari dalam buku di rongsokan. Lalu saya simpan. Kemudian Agus minta 10 lembar," kata Gigin. (BACA JUGA: Pascatuai Kecaman Netizen, Ade Londok Akhirnya Minta Maaf )

Tersangka Agus mengaku bahwa telah menjual dolar palsu tersebut kepada beberapa orang dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu-Rp.800 ribu. Namun uang hasil penjualan dolar palsu tersebut tidak disetorkan kepada Gigin. (BACA JUGA: Ketua FPI Tasikmalaya Sebut Para Ulama Prihatin Wali Kota Ditahan KPK )

"Dapat uang seluruhnya Rp1,3 juta. Saya pakai cicil bank. Karena saya punya utang di bank sebesar Rp40 juta," ujar Agus. (BACA JUGA: Ayah Bripda MF Tak Terima Anaknya Disebut Bunuh Diri )

Edarkan Dolar AS Palsu, 2 Pria Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara

Sejumlah uang dolar AS palsu yang berhasil diamankan. Foto/INEWSTv/Indra Siregar

Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Talang Padang, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada uang dolar Amerika Serikat palsu.

"Kemudian tim mengadakan penyelidikan. Uang dolar dibawa ke tempat penukaran uang di Pringsewu. Setelah hasilnya dinyatakan palsu, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pengedarni AG dan Gigin di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang," kata Kapolsek.

Selain itu, ujar AKP Sarwani, penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar palsu yang sempat dijual dan sebagian masih disimpan. Selain itu petugas juga menyita uang asli RI Rp200 ribu sisa hasil penjualan uang dolar palsu tersebut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar AKP Sarwani.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3104 seconds (0.1#10.140)