RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pascakrisis Pandemi Corona
Kamis, 07 Mei 2020 - 23:51 WIB
loading...
Omnibus Law RUU Cipta Kerja dianggap bisa menjadi solusi tepat pascakrisis yang diakibatkan pandemi corona. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah dituntut bekerja keras untuk membangkitkan ekonomi Indonesia pascakrisis yang diakibatkan pandemi virus corona baru alias covid-19. Pakar ekonomi, Aldrin Herwany, menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa menjadi solusi tepat.
"Apabila nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pasca masa abnormal dan krisis seperti saat ini," kata Aldrin dalam seminar daring bertajuk 'Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, prinsip RUU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitan melakukan investasi sangat tepat diterapkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena pandemi covid-19.
"Banyak aturan dan regulasi yang tumpang tindih selama ini yang membuat kecepatan realisasi investasi kita terhambat baik di pusat atau daerah. Ini tidak bisa lagi terjadi karena ekonomi kita sudah terpukul karena pandemi," jelas Aldrin.
Baca Juga: Polemik Omnibus Law, Ini Komentar Pakar dan Serikat Pekerja
"Apabila nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pasca masa abnormal dan krisis seperti saat ini," kata Aldrin dalam seminar daring bertajuk 'Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, prinsip RUU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitan melakukan investasi sangat tepat diterapkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena pandemi covid-19.
"Banyak aturan dan regulasi yang tumpang tindih selama ini yang membuat kecepatan realisasi investasi kita terhambat baik di pusat atau daerah. Ini tidak bisa lagi terjadi karena ekonomi kita sudah terpukul karena pandemi," jelas Aldrin.
Baca Juga: Polemik Omnibus Law, Ini Komentar Pakar dan Serikat Pekerja
Lihat Juga :