Paslon Ibas-Rio Dilaporkan ke Bawaslu Karena Kampanye di Tempat Ibadah
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Larangan kampanye di tempat ibadah sebagimana pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, 'Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan'
Adapun sanksinya adalah Pasal 521 Setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dua laporan lain dari Agus yaitu ASN bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur diduga terlibat politik praktis.
Baca Juga: Lutim Masuk Zona Merah Kerawanan Pilkada, Ini Imbauan Pjs Bupati
Pada laporan ini, Agus menyertakan bukti screenshoot gambar ASN ini mengangkat dua jari identik dengan simbol dukungan ke Ibas-Rio.
Selain itu, laporan Agus yang lain yaitu terkait perbedaan nama dari calon Wakil Bupati Luwu Timur, Andi Muh Rio Patiwiri.
Adapun sanksinya adalah Pasal 521 Setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dua laporan lain dari Agus yaitu ASN bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur diduga terlibat politik praktis.
Baca Juga: Lutim Masuk Zona Merah Kerawanan Pilkada, Ini Imbauan Pjs Bupati
Pada laporan ini, Agus menyertakan bukti screenshoot gambar ASN ini mengangkat dua jari identik dengan simbol dukungan ke Ibas-Rio.
Selain itu, laporan Agus yang lain yaitu terkait perbedaan nama dari calon Wakil Bupati Luwu Timur, Andi Muh Rio Patiwiri.
Lihat Juga :