Gugatan Ibas-Rio Ditolak MK, Budiman Ajak Semua Pihak Bangun Lutim
Rabu, 17 Februari 2021 - 18:38 WIB
loading...
Gugatan Ibas-Rio ditolak di Mahkama Konstitusi. Foto: Ilustrasi
A
A
A
LUWU TIMUR - Gugatan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020 , Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) telah ditolak Mahkamah Konstitusi.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Anwar Usman yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang ini.
"Dalam amar putusan mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Anwar Usman.
Baca Juga: Irwan Bachri Dilantik sebagai Bupati Luwu Timur Hari Ini
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh. Kemudian Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Anwar Usman yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang ini.
"Dalam amar putusan mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Anwar Usman.
Baca Juga: Irwan Bachri Dilantik sebagai Bupati Luwu Timur Hari Ini
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh. Kemudian Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
Lihat Juga :