KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Lutim yang Sudah Diregister di MK
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:56 WIB
loading...
KPU Luwu Timur siap menghadapi sidang sengketa Pilkada Lutim yang teregister di MK. Foto: Ilustrasi
A
A
A
LUWU TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur , siap menghadapi sidang sengketa Pilkada yang sudah teregister di Mahkama Konstitusi (MK).
Diketahui Gugatan Pasangan Calon (Paslon) IBAS-RIO tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020, yang dikeluarkan, pada Senin (18/01/21). Dalam buku register itu tertuang dengan registerasi perkara nomor 96/PHP/.BUP-XIX/2021.
Tertulis dalam buku registerer itu, Diajukan oleh Irwan Bachri Syam dan Andi Muh Rio Patiwiri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Nomor Urut 2.
Baca Juga: KPU Lutim Tunggu SK Bupati Penetapan Lokasi Kampanye Akbar Paslon Pilkada
Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur , Adam Safar mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang di MK terkait sengketa pilkda tersebut.
"Kami dari KPU Luwu Timur sudah diminta untuk menyusun pemetaan permasalahan selama tahapan begitupun dengan kronologinya, dan penyusunan alat bukti untuk persidangan nanti," kata Adam Safar, Selasa, (19/01/21).
Menurut Adam, atas diregisternya gugatan itu, pihaknya tinggal menunggu jadwal dari Mahkama Konstitusi (MK).
Diketahui Gugatan Pasangan Calon (Paslon) IBAS-RIO tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020, yang dikeluarkan, pada Senin (18/01/21). Dalam buku register itu tertuang dengan registerasi perkara nomor 96/PHP/.BUP-XIX/2021.
Tertulis dalam buku registerer itu, Diajukan oleh Irwan Bachri Syam dan Andi Muh Rio Patiwiri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Nomor Urut 2.
Baca Juga: KPU Lutim Tunggu SK Bupati Penetapan Lokasi Kampanye Akbar Paslon Pilkada
Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur , Adam Safar mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang di MK terkait sengketa pilkda tersebut.
"Kami dari KPU Luwu Timur sudah diminta untuk menyusun pemetaan permasalahan selama tahapan begitupun dengan kronologinya, dan penyusunan alat bukti untuk persidangan nanti," kata Adam Safar, Selasa, (19/01/21).
Menurut Adam, atas diregisternya gugatan itu, pihaknya tinggal menunggu jadwal dari Mahkama Konstitusi (MK).
Lihat Juga :