Calon Wali Kota Dumai Tersangka, Bawaslu Nunggu Putusan Pengadilan
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
"Ini pelanggaran pidana. Pasalnya beda, pelibatan ASN dalam kampanye tidak ada sanksi pembatalan," jelas Rusidi. (Baca juga: Kepengurusan MCMI Kepulauan Riau Resmi Terbentuk, Ajak Umat Patuhi Protokol Kesehatan Cegah COVID-19)
Sementara itu, KPU menyatakan akan mendukung langkah Bawaslu terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Eko Suharjo. (Baca juga: Relawan Koko Terus Bergerak dan Siap Menangkan Pilkada Raja Ampat)
"Inikan proses masih panjang, dari Gakkumdu, jaksa dan pengadilan. Untuk hal ini kewenangan ada di Bawaslu. Kita siap menerima apa rekomendasi dari Bawaslu jika kasusnya sudah inkrah," ucap Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.
Sementara itu, KPU menyatakan akan mendukung langkah Bawaslu terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Eko Suharjo. (Baca juga: Relawan Koko Terus Bergerak dan Siap Menangkan Pilkada Raja Ampat)
"Inikan proses masih panjang, dari Gakkumdu, jaksa dan pengadilan. Untuk hal ini kewenangan ada di Bawaslu. Kita siap menerima apa rekomendasi dari Bawaslu jika kasusnya sudah inkrah," ucap Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.
(boy)
Lihat Juga :