Calon Wali Kota Dumai Tersangka, Bawaslu Nunggu Putusan Pengadilan
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan salah satu calon Wali Kota Dumai, Eko Suharjo menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana Pilkada.
Badan Pengawas Pemilu akan mengambil langkah lanjutan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kita menunggu hasil penyidikan kepolisian dan pelimpahan ke kejaksaan selanjutnya ke pengadilan setempat," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Sabtu (24/10/2020).
Eka Raharja merupakan Wakil Wali Kota Dumai nonaktif. Dia ditetapkan tersangka karena diduga melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam kampenye. Hal ini diketahi oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian dan Bawaslu.
Saat kampanye pada 8 Oktober 2020, ada dua ASN yang mengikuti kampanye nomor urut 2 itu. Keterlibatan dua ASN itu yang menyeret politisi dari Demokrat ini menjadi tersangka dalam kasus Pilkada. Apakah nantinya Eko bisa didiskualifikasi?
"Ini pelanggaran pidana. Pasalnya beda, pelibatan ASN dalam kampanye tidak ada sanksi pembatalan," jelas Rusidi. (Baca juga: Kepengurusan MCMI Kepulauan Riau Resmi Terbentuk, Ajak Umat Patuhi Protokol Kesehatan Cegah COVID-19)
Sementara itu, KPU menyatakan akan mendukung langkah Bawaslu terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Eko Suharjo. (Baca juga: Relawan Koko Terus Bergerak dan Siap Menangkan Pilkada Raja Ampat)
"Inikan proses masih panjang, dari Gakkumdu, jaksa dan pengadilan. Untuk hal ini kewenangan ada di Bawaslu. Kita siap menerima apa rekomendasi dari Bawaslu jika kasusnya sudah inkrah," ucap Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.
Badan Pengawas Pemilu akan mengambil langkah lanjutan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kita menunggu hasil penyidikan kepolisian dan pelimpahan ke kejaksaan selanjutnya ke pengadilan setempat," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Sabtu (24/10/2020).
Eka Raharja merupakan Wakil Wali Kota Dumai nonaktif. Dia ditetapkan tersangka karena diduga melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam kampenye. Hal ini diketahi oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian dan Bawaslu.
Saat kampanye pada 8 Oktober 2020, ada dua ASN yang mengikuti kampanye nomor urut 2 itu. Keterlibatan dua ASN itu yang menyeret politisi dari Demokrat ini menjadi tersangka dalam kasus Pilkada. Apakah nantinya Eko bisa didiskualifikasi?
"Ini pelanggaran pidana. Pasalnya beda, pelibatan ASN dalam kampanye tidak ada sanksi pembatalan," jelas Rusidi. (Baca juga: Kepengurusan MCMI Kepulauan Riau Resmi Terbentuk, Ajak Umat Patuhi Protokol Kesehatan Cegah COVID-19)
Sementara itu, KPU menyatakan akan mendukung langkah Bawaslu terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Eko Suharjo. (Baca juga: Relawan Koko Terus Bergerak dan Siap Menangkan Pilkada Raja Ampat)
"Inikan proses masih panjang, dari Gakkumdu, jaksa dan pengadilan. Untuk hal ini kewenangan ada di Bawaslu. Kita siap menerima apa rekomendasi dari Bawaslu jika kasusnya sudah inkrah," ucap Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.
(boy)