Rumah Pasien COVID-19 di Makassar Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta Raib
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebuah rumah di Jalan Campagaya Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, disatroni kawanan pencuri. Rumah ini kosong, ditinggal 25 orang penghuninya yang tengah menjalani isolasi COVID-19 di Swiss-Belhotel Makassar.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, 25 penghuni rumah reaktifCOVID-19 berdasarkan hasil rapid test. Kejadian pencurian baru diketahui setelah salah satu penghuni berinisial HT (22), pulang dari karantina pada Rabu 6 Mei malam.
"Salah satu penghuni ini pulang setelah dinyatakan negatif, tapi masih disuruh karantina mandiri di rumah. Namun saat pulang yang bersangkutan mendapatkan rumahnya berantakan, setelah diperiksa. Beberapa barang berharga dan uang tunai puluhan juta raib," kata Jamal kepada SINDOnews, Kamis (7/5/2020).
Sejumlah barang berharga di antaranya uang tunai Rp20 juta dan emas 15 gram berhasil dibawa kabur pelaku.
Jamal menuturkan, karena tidak bisa melapor ke Polsek Panakkukang, HT akhirnya meminta tolong ke tokoh masyarakat setempat untuk membuat laporan polisi ke kantornya. Mendapat laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
Dilanjutkan Jamal, pihaknya yang datang ke lokasi dengan menggunakan APD lengkap langsung mengambil keterangan korban dengan menerapkan protokol COVID-19. Dari hasil interogasi, para pelaku ditaksir berjumlah empat orang.
“Karena si korban inikan juga pernah berstatus positif COVID-19, dan proses pengambilan keterangannyapun menggunakan protokol COVID-19. Yah semuanya pakai APD lengkap. Jumlah pelaku dari keterangan ada empat orang, " ungkap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Dituturkan Jamal, dalam proses pengambilan keterangan terhadap korban oleh petugas dilakukan sesuai prosedur. Para petugas mengambil keterang dari balik pagar rumah
"Jadi kita membawa peralatan, tanpa korban harus keluar rumah dan masih tetap melakukan isolasi mandiri di rumah, hal inipun sejalan dengan program polsek peduli dan pelayanan prima Polri," pungkas perwira polisi berpangkat satu bunga ini.
Kini pihak kepolisian dari unit Reskrim Polsek Panakkukang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembobolan rumah yang nekat beraksi di tengah pandemi COVID-19. Jika terbukti bersalah para pelaku bakal dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, 25 penghuni rumah reaktifCOVID-19 berdasarkan hasil rapid test. Kejadian pencurian baru diketahui setelah salah satu penghuni berinisial HT (22), pulang dari karantina pada Rabu 6 Mei malam.
"Salah satu penghuni ini pulang setelah dinyatakan negatif, tapi masih disuruh karantina mandiri di rumah. Namun saat pulang yang bersangkutan mendapatkan rumahnya berantakan, setelah diperiksa. Beberapa barang berharga dan uang tunai puluhan juta raib," kata Jamal kepada SINDOnews, Kamis (7/5/2020).
Sejumlah barang berharga di antaranya uang tunai Rp20 juta dan emas 15 gram berhasil dibawa kabur pelaku.
Jamal menuturkan, karena tidak bisa melapor ke Polsek Panakkukang, HT akhirnya meminta tolong ke tokoh masyarakat setempat untuk membuat laporan polisi ke kantornya. Mendapat laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
Dilanjutkan Jamal, pihaknya yang datang ke lokasi dengan menggunakan APD lengkap langsung mengambil keterangan korban dengan menerapkan protokol COVID-19. Dari hasil interogasi, para pelaku ditaksir berjumlah empat orang.
“Karena si korban inikan juga pernah berstatus positif COVID-19, dan proses pengambilan keterangannyapun menggunakan protokol COVID-19. Yah semuanya pakai APD lengkap. Jumlah pelaku dari keterangan ada empat orang, " ungkap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Dituturkan Jamal, dalam proses pengambilan keterangan terhadap korban oleh petugas dilakukan sesuai prosedur. Para petugas mengambil keterang dari balik pagar rumah
"Jadi kita membawa peralatan, tanpa korban harus keluar rumah dan masih tetap melakukan isolasi mandiri di rumah, hal inipun sejalan dengan program polsek peduli dan pelayanan prima Polri," pungkas perwira polisi berpangkat satu bunga ini.
Kini pihak kepolisian dari unit Reskrim Polsek Panakkukang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembobolan rumah yang nekat beraksi di tengah pandemi COVID-19. Jika terbukti bersalah para pelaku bakal dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(luq)