Praktisi Hukum : Ikut Kampanye, Risma Terancam Pidana

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:34 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, pelaksanaan kampanye via zoom itu dilaksanakan secara terstruktur. Karena peserta yang bisa ikut harus memiliki ID Zoom. Tentu saja dalam hal ini Indra menduga juga ada keterlibatan ASN Pemkot karena mengikutsertakan UMKM binaan.

"Apakah ASN ini atas perintah bu Risma atau tidak, ini kita ngak tahu," ungkapnya. (Baca juga : Jawab Tudingan KIPP, Bawaslu: Laporan Tentang Risma Sudah Diproses Sesuai Prosedur )

Selain pasal 71, Risma diduga juga melanggar PKPU 11 pasal 63 ayat 1 dan 2. Sebagai kepala daerah aktif, jika Risma ingin terlibat dalam kampanye harus meminta izin kepada Gubernur Jawa Timur. Dan izin itu harus mendapatkan balasan secara tertulis.

"Ayat 1 Risma harus mengajukan permohonan izin ke gubernur, bukan pemberitahuan, ayat 2 setelah menerima surat izin dari atasannya Risma harus menyerahkan surat itu ke KPU Surabaya minimal 3 hari sebelum pelaksanaan," ungkapnya.

Indra menegaskan, surat izin itu bukan hanya sekadar pemberitahun, tetapi harus ada balasan. Jika hanya pemberitahuan dan belum ada balasan lalu melakukan kampanye, tentu Risma melanggar ketentuan.

"Pelanggar pasal 71 juga ancamannya pidana, maka jika Risma tidak memenuhi semua aturan tersebut tentu saja dia harus mendapat sanksi pidana," jelasnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih 312 Suara, Risma...
Raih 312 Suara, Risma Menang Mutlak di TPS Sendiri
Komisi II DPR Soroti...
Komisi II DPR Soroti Dugaan Netralitas dan Pelanggaran di Pilkada Banten
Kren Laporkan Dugaan...
Kren Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat ke Polda Kalbar
Akademisi Dorong Netralitas...
Akademisi Dorong Netralitas di Pilkada Banten, Polri Tegaskan Pelanggar Kena Sanksi
Elektabilitas Khofifah...
Elektabilitas Khofifah Kokoh Teratas, Tinggalkan Risma dan Luluk
Elektabilitas Khofifah...
Elektabilitas Khofifah Kokoh, Pengamat: Risma Sulit Mengejar
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Risma Apresiasi Sopir...
Risma Apresiasi Sopir Ambulans Kerja Tanpa Libur dan Pamrih
Risma PDIP Ingatkan...
Risma PDIP Ingatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara: Kita Enggak Tahu Besok Mati, Lusa Mati
Rekomendasi
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved