Praktisi Hukum : Ikut Kampanye, Risma Terancam Pidana
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pelaksanaan kampanye via zoom itu dilaksanakan secara terstruktur. Karena peserta yang bisa ikut harus memiliki ID Zoom. Tentu saja dalam hal ini Indra menduga juga ada keterlibatan ASN Pemkot karena mengikutsertakan UMKM binaan.
"Apakah ASN ini atas perintah bu Risma atau tidak, ini kita ngak tahu," ungkapnya. (Baca juga : Jawab Tudingan KIPP, Bawaslu: Laporan Tentang Risma Sudah Diproses Sesuai Prosedur )
Selain pasal 71, Risma diduga juga melanggar PKPU 11 pasal 63 ayat 1 dan 2. Sebagai kepala daerah aktif, jika Risma ingin terlibat dalam kampanye harus meminta izin kepada Gubernur Jawa Timur. Dan izin itu harus mendapatkan balasan secara tertulis.
"Ayat 1 Risma harus mengajukan permohonan izin ke gubernur, bukan pemberitahuan, ayat 2 setelah menerima surat izin dari atasannya Risma harus menyerahkan surat itu ke KPU Surabaya minimal 3 hari sebelum pelaksanaan," ungkapnya.
Indra menegaskan, surat izin itu bukan hanya sekadar pemberitahun, tetapi harus ada balasan. Jika hanya pemberitahuan dan belum ada balasan lalu melakukan kampanye, tentu Risma melanggar ketentuan.
"Pelanggar pasal 71 juga ancamannya pidana, maka jika Risma tidak memenuhi semua aturan tersebut tentu saja dia harus mendapat sanksi pidana," jelasnya.
"Apakah ASN ini atas perintah bu Risma atau tidak, ini kita ngak tahu," ungkapnya. (Baca juga : Jawab Tudingan KIPP, Bawaslu: Laporan Tentang Risma Sudah Diproses Sesuai Prosedur )
Selain pasal 71, Risma diduga juga melanggar PKPU 11 pasal 63 ayat 1 dan 2. Sebagai kepala daerah aktif, jika Risma ingin terlibat dalam kampanye harus meminta izin kepada Gubernur Jawa Timur. Dan izin itu harus mendapatkan balasan secara tertulis.
"Ayat 1 Risma harus mengajukan permohonan izin ke gubernur, bukan pemberitahuan, ayat 2 setelah menerima surat izin dari atasannya Risma harus menyerahkan surat itu ke KPU Surabaya minimal 3 hari sebelum pelaksanaan," ungkapnya.
Indra menegaskan, surat izin itu bukan hanya sekadar pemberitahun, tetapi harus ada balasan. Jika hanya pemberitahuan dan belum ada balasan lalu melakukan kampanye, tentu Risma melanggar ketentuan.
"Pelanggar pasal 71 juga ancamannya pidana, maka jika Risma tidak memenuhi semua aturan tersebut tentu saja dia harus mendapat sanksi pidana," jelasnya.
(nun)
Lihat Juga :