Praktisi Hukum : Ikut Kampanye, Risma Terancam Pidana

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:34 WIB
loading...
Praktisi Hukum : Ikut...
Risma saat Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI, yang berlangsung melalui aplikasi zoom. FOTO : SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terancam pidana. Penyebabnya, Risma ikut mengkampanyekan Eri Cahyadi-Armuji dalam acara bertajuk “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI”, yang berlangsung melalui aplikasi zoom.

Bukan hanya persoalan izin kampanye yang dilanggar, tetapi juga Risma diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam PKPU 11 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Kepala daerah yang terbukti melanggar ketentuan ini terancam sanksi pidana.

Praktisi hukum Indra Priangkasa menyebut apa yang dilakukan Risma dengan kampanye via aplikasi zoom melanggar pasal 71 ayat 3. Penyebabnya adalah karena diantara peserta yang ikut siaran zoom itu adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya.(Baca juga : Kampanye Daring Wali Kota Risma Dilaporkan Beramai-Ramai ke Bawaslu )

"Disitu ada UMKM binaan, saya melihatnya Risma ingin menagih hutang budi, karena ada ajakan Risma memenangkan paslon Eri-Armuji," ujarnya.

Indra menegaskan pelanggar pasal 71 ayat 3 mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur. Apa yang dilakukan Risma unsurnya sudah terpenuhi, yakni sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan 6 bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan.

"Ini domain Bawaslu, maka pidana itu menjadi rekomendasi Bawaslu. Bawalsu harus menindak lanjuti, tidak boleh abai. Selama ada bukti kongkrit dengan beberapa pertimbangan tentu bawaslu tidak semudah itu mengatakan tidak ada pelanggaran," terangnya.(Baca juga : Cuti Kampanye Pemenangan Eri Cahyadi, Risma Izin Gubernur? )

Menurutnya, pelaksanaan kampanye via zoom itu dilaksanakan secara terstruktur. Karena peserta yang bisa ikut harus memiliki ID Zoom. Tentu saja dalam hal ini Indra menduga juga ada keterlibatan ASN Pemkot karena mengikutsertakan UMKM binaan.

"Apakah ASN ini atas perintah bu Risma atau tidak, ini kita ngak tahu," ungkapnya.

Selain pasal 71, Risma diduga juga melanggar PKPU 11 pasal 63 ayat 1 dan 2. Sebagai kepala daerah aktif, jika Risma ingin terlibat dalam kampanye harus meminta izin kepada Gubernur Jawa Timur. Dan izin itu harus mendapatkan balasan secara tertulis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih 312 Suara, Risma...
Raih 312 Suara, Risma Menang Mutlak di TPS Sendiri
Komisi II DPR Soroti...
Komisi II DPR Soroti Dugaan Netralitas dan Pelanggaran di Pilkada Banten
Kren Laporkan Dugaan...
Kren Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat ke Polda Kalbar
Akademisi Dorong Netralitas...
Akademisi Dorong Netralitas di Pilkada Banten, Polri Tegaskan Pelanggar Kena Sanksi
Elektabilitas Khofifah...
Elektabilitas Khofifah Kokoh Teratas, Tinggalkan Risma dan Luluk
Elektabilitas Khofifah...
Elektabilitas Khofifah Kokoh, Pengamat: Risma Sulit Mengejar
Risma Apresiasi Sopir...
Risma Apresiasi Sopir Ambulans Kerja Tanpa Libur dan Pamrih
Risma PDIP Ingatkan...
Risma PDIP Ingatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara: Kita Enggak Tahu Besok Mati, Lusa Mati
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
Rekomendasi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved