Gadaikan 24 Mobil Milik Rental, 3 Pelaku Diringkus Polisi
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
AKBP M Yoris mengemukakan, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan modus meminjam mobil rental dengan pura-pura akan dipakai untuk mengantarkan penumpang.
Mereka pun menjanjikan iming-iming pembagian keuntungan setiap bulannya dari setiap unit mobil yang direntalkan oleh pemiliknya. Satu pemilik mobil dijanjikan mendapat uang keuntungan Rp5 juta/bulan. (BACA JUGA: Mesin ATM Dalam Minimarket di Bandung Dibobol Maling, Uang Jutaan Raib )
Namun itu hanya akal-akalan dari pelaku agar para korbannya mau meminjamkan mobil mereka. Padahal setelah mobil dikuasai oleh pelaku mobil tersebut digadaikan senilai Rp15-25 juta/satu unit kendaraan.
Penipuan itu terbongkar setelah korban tidak pernah menerima uang yang dijanjikan. Padahal mobil mereka sudah diserahkan ke pelaku untuk direntalkan sejak bulan Juni 2020.
"Jadi korban merasa kecewa, janji keuntungan uang tidak ada, dan mobil mereka juga tidak kembali. Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak bulan Juni, dan terancam Pasal 372 dan juga 378 serta Pasal 55 atas turut serta, dengan hukuman 5 tahun penjara,” ujar dia.
Mereka pun menjanjikan iming-iming pembagian keuntungan setiap bulannya dari setiap unit mobil yang direntalkan oleh pemiliknya. Satu pemilik mobil dijanjikan mendapat uang keuntungan Rp5 juta/bulan. (BACA JUGA: Mesin ATM Dalam Minimarket di Bandung Dibobol Maling, Uang Jutaan Raib )
Namun itu hanya akal-akalan dari pelaku agar para korbannya mau meminjamkan mobil mereka. Padahal setelah mobil dikuasai oleh pelaku mobil tersebut digadaikan senilai Rp15-25 juta/satu unit kendaraan.
Penipuan itu terbongkar setelah korban tidak pernah menerima uang yang dijanjikan. Padahal mobil mereka sudah diserahkan ke pelaku untuk direntalkan sejak bulan Juni 2020.
"Jadi korban merasa kecewa, janji keuntungan uang tidak ada, dan mobil mereka juga tidak kembali. Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak bulan Juni, dan terancam Pasal 372 dan juga 378 serta Pasal 55 atas turut serta, dengan hukuman 5 tahun penjara,” ujar dia.
Lihat Juga :