Gadaikan 24 Mobil Milik Rental, 3 Pelaku Diringkus Polisi

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:15 WIB
loading...
Gadaikan 24 Mobil Milik...
Barang bukti mobil milik rental yang digadaikan pelaku. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Tiga pelaku yang melakukan modus penipuan dengan meminjam mobil rental lalu menjualnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Komplotan tersebut total sudah membawa lari 24 mobil rental berbagai merek yang dipinjam dari tempat rental di Padalarang dan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Bahkan penangkapan ketiganya terbilang cepat karena dilakukan kurang dari 24 jam seusai korban membuat laporan di Mapolres Cimahi . (BACA JUGA: Ini Motif Pelaku Sutarman Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan di Bandung )

"Tiga orang yang berhasil kami amankan. Penangkapannya cukup cepat, korban lapor pada Kamis (22/10/2020) pagi, dan kurang dari 24 jam para pelaku itu berhasil ditangkap," kata AKBP M Yoris didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Jumat (23/10/2020). (BACA JUGA: Mengharukan, Kembar Trena-Treni Bertemu, Sujud Syukur di Masjid dan Ziarah ke Makam Ibu )

AKBP M Yoris mengemukakan, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan modus meminjam mobil rental dengan pura-pura akan dipakai untuk mengantarkan penumpang.

Mereka pun menjanjikan iming-iming pembagian keuntungan setiap bulannya dari setiap unit mobil yang direntalkan oleh pemiliknya. Satu pemilik mobil dijanjikan mendapat uang keuntungan Rp5 juta/bulan. (BACA JUGA: Mesin ATM Dalam Minimarket di Bandung Dibobol Maling, Uang Jutaan Raib )

Namun itu hanya akal-akalan dari pelaku agar para korbannya mau meminjamkan mobil mereka. Padahal setelah mobil dikuasai oleh pelaku mobil tersebut digadaikan senilai Rp15-25 juta/satu unit kendaraan.

Penipuan itu terbongkar setelah korban tidak pernah menerima uang yang dijanjikan. Padahal mobil mereka sudah diserahkan ke pelaku untuk direntalkan sejak bulan Juni 2020.

"Jadi korban merasa kecewa, janji keuntungan uang tidak ada, dan mobil mereka juga tidak kembali. Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak bulan Juni, dan terancam Pasal 372 dan juga 378 serta Pasal 55 atas turut serta, dengan hukuman 5 tahun penjara,” ujar dia.

Saat ini, tutur AKBP M Yoris, pihaknya telah mengamankan sebanyak 13 mobil dari total 24 mobil yang dibawa oleh pelaku. Untuk kendaraan sisanya masih dalam pengejaran Kasat Serse dan Kapolsek Cikalongwetan termasuk ke pihak yang menerima gadai. Kebanyakan pelaku mengincar mobil niaga jenis MPV seperti Avanza, Suzuki Carry, Calya, Kijang, dan ada juga Yaris.

Korban Panji mengatakan, dirinya menyewakan mobil Toyota Avanza selama 3 bulan. Pelaku mengaku menyewa kendaraan untuk kebutuhan proyek dan baru dua bulan dibayar.

"Setelah itu tidak ada lagi (bayaran) dan pas dicek ternyata mobil digadaikan. Saya lapor polisi dan alhamdulilah ketemu," tutur Panji.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)