BPJamsostek Imbau Perusahaan Peserta Lakukan Pengkinian Data, Ada Apa?

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:48 WIB
loading...
BPJamsostek Imbau Perusahaan Peserta Lakukan Pengkinian Data, Ada Apa?
BPJamsostek menghimbau perusahaan peserta segera melalukan pengkinian data pada seluruh karyawan. FOTO : SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut mengimbau perusahaan peserta segera melalukan pengkinian data pada seluruh karyawan yang sudah menjadi peserta BPJamsostek.

Pengkinian (update) data peserta ini terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor Handphone dan alamat email sesuai data yang valid sampai batas waktu 31 Oktober 2020.(Baca juga : 3,3 Juta Pekerja Gigit Jari, Jumlah Penerima Subsidi Upah Mengecil )

Kepala BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengatakan pengkinian data tersebut untuk persiapan jika sewaktu-waktu pemerintah kembali menggunakan data peserta BPJamsostek sebagai basis data potensi Program Lanjutan Pencegahan COVID-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional pasca BSU.

"Pengkinian ini sangat penting supaya tidak ada karyawan yang tertinggal," katanya dalam webinar dengan tema 'Semua Daftar Semua Terima', Kamis (22/10).

Seminar online yang diikuti 300 perwakilan perusahaan peserta itu merupakan apresiasi kepada pimpinan perusahaan atas peran aktif dalam mendukung keberhasilan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk pekerja Indonesia.

Program BSU, kata Rudi, telah membantu 12,4 juta tenaga kerja untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 600.000,- perbulan selama 4 bulan. BSU diharapkan bisa meringankan beban ekonomi dampak Pandemi COVID-19.(Baca juga: 2,4 Juta Orang Batal Dapat Gaji Tambahan, Perusahaan Telat Jadi Salah Satu Penyebab )

"Semoga BPJamsostek dapat memberikan manfaat kepada seluruh peserta. Daftarkan semua tenaga kerja anda dan rasakan manfaat dari program kami. Dan jangan lupa untuk tetap terapkan protokol kesehatan tetap jaga jarak, menggunakan masker dan sering cuci tangan semoga kita semua diberi kesehatan selalu," tegasnya.

BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut mencatat, hingga 30 September 2020 telah membayarkan klaim JHT sebanyak 12.433 kasus dengan nominal Rp 181.348.950.215.

Klaim JKK sebanyak 1.108 kasus dengan nominal Rp9.490.871.309,49. Kemudian klaim JKM sebanyak 115 kasus dengan nominal 4.260.000.000, dan untuk klaim JP sebanyak 2.553 kasus dengan nominal 2.639.101.520.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)