Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan

Kamis, 22 Oktober 2020 - 08:39 WIB
loading...
Bawaslu Jatim Selidiki...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Wahid Wahyudi di Pilkada Kabupaten Lamongan.

Anggota Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengakui, pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap kemungkinan keterlibatan Kepala Dindik Jatim.

Dugaan sementara, yang bersangkutan telah melakukan mobilisasi kepala sekolah dan masuk ke sekolah-sekolah jenjang SMA/SMK di Lamongan untuk melakukan aktifitas yang dapat dikategorikan kampanye.

“Oleh karena itu, Bawaslu sudah melakukan investigasi sekaligus bersurat ke Gubernur Khofifah untuk mengonfirmasi apakah yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas atau cuti,” kata Aang Kunaifi, Kamis (22/10/2020).

Sesuai ketentuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), apabila ada ASN yang memiliki pasangan hidup mencalonkan diri, maka ketentuannya harus cuti.

“Itu yang kita konfirmasi karena yang di Lamongan (calon wakil bupati Astiti Suwarni) adalah istri Kepala Dindik Jatim,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika dari hasil investigasi itu terbukti adanya unsur kampanye, kemudian penyalahgunaan kewenangan maka konsekuensinya bisa dijerat pada proses pidana pemilihan.

“Bisa masuk pidana jika memang terbukti penyalahgunaan kewenangan dan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan,” tandasnya.

Terkait laporan yang diterima Bawaslu tersebut, Aang mengaku belum ada laporan resmi dari pihak manapun. Namun, informasi ini diterima dari berbagai sumber dan itu harus direspon oleh Bawaslu dengan mekanisme investigasi.

“Kalau laporan itu berarti sudah harus terpenuhi syarat formil dan materiilnya. Siapa yang lapor dan siapa yang dilaporkan kemudian buktinya apa sudah harus lengkap. Meski begitu, informasi ini harus direspon, karena kalau diam kami juga keliru,” terangnya.

Aang berharap, semua pihak saling menjaga dan tahu posisinya masing-masing dengan menghormati setiap proses demokrasi yang berjalan.

Apalagi di tengah situasi pandemi saat ini, Bawaslu berupaya untuk memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan dari pada langsung memproses penanganan pelanggaran. (Baca juga: Sentra Pasar Burung dan Batu Akik, Ceruk Ekonomi Baru Eks Lokalisasi Dolly)

“Jadi konsekuensinya memang ada ketentuan lain yang dilanggar ada peraturan pilkada yang dilanggar. Ketentuan lain itu, UU ASN dan peraturan turunannya,” pungkas dia.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat dikonfirmasi terkait netralitas ASN dalam Pilkada serentak di Jatim mengaku sudah menegur ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sayangnya, orang nomor satu di Jatim itu tidak menyebut siapa ASN yang dimaksud.

“Surat sudah teguran sudah. Wes mari rek. Ada-ada (yang ditegur),” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi. (Baca juga: Peringati Hari Santri Nasional Digelar Lomba Panahan Santri Pasuruan)

Diketahui, Pilkada di Lamongan diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 Suhandoyo-Astiti Suwarni maju dari jalur perseorangan atau independen.

Kemudian pasangan nomor urut 2 Yuhronur Efendi-KH Abdul Rouf yang diusung Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Perindo dan Partai Hanura. Pasangan nomor urut 3 adalah Kartika Hidayati-Saim yang diusung PKB dan PDIP.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)