Kampanye Daring Wali Kota Risma Dilaporkan Beramai-Ramai ke Bawaslu

Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:48 WIB
loading...
A A A
“Hal tersebut jelas sekali secara hukum masuk dalam kualifikasi kegiatan kampanye pemilihan dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring/online sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 39 PKPU No. 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada,” tegasnya.(Baca juga : SCWI Nilai Risma Halalkan Segala Cara untuk Menangkan Eri-Armuji )

Adapun keterlibatan Risma dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring untuk Paslon nomor urut 1 dianggap oleh Assraf jelas merupakan pelanggaran kampanye. Jika hal tersebut dilakukan tanpa mengajukan dan adanya izin terlebih dahulu dari Gubenur Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1), (2) dan (4) huruf b PKPU No. 11 Tahun 2020.

Assraf menjelaskan terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh walikota tersebut Bawaslu harus melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas tidak boleh pandang bulu.

"Bahwa apa yang dilakukan oleh Tri Rismaharini tersebut adalah pelanggaran kampanye yang serius. Karena dia sebagai pejabat publik secara jelas dan sadar melakukan pelanggaran serta merendahkan terhadap hukum dalam hal ini peraturan hukum pemilihan," tegas dia.

Menurut dia sikap dan tindakan pejabat publik yang secara sadar melanggar dan merendahkan hukum peraturan pemilihan baik itu berupa undang-undang yang dikeluarkan oleh legislatif dan eksekutif serta PKPU yang dikeluarkan oleh KPU, maka secara tidak langsung juga merendahkan lembaga yang mengeluarkan peraturan tersebut.

Terpisah mewakili Pemkot Surabaya Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto memberikan klarifikasi. Dia mengklaim bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan “Roadshow Online Berenerji” pada, Minggu (18/10/2020).

“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” tandasnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
Viral! Gudang Disegel...
Viral! Gudang Disegel Pemkot tapi Nekat Beroperasi, Wali Kota Surabaya Ancam Pidanakan
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Rekomendasi
Dokter Ungkap Bahaya...
Dokter Ungkap Bahaya Gula Berlebihan pada Anak, Bisa Turunkan Kecerdasan
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved