Kampanye Daring Wali Kota Risma Dilaporkan Beramai-Ramai ke Bawaslu
Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
“Hal tersebut jelas sekali secara hukum masuk dalam kualifikasi kegiatan kampanye pemilihan dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring/online sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 39 PKPU No. 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada,” tegasnya.(Baca juga : SCWI Nilai Risma Halalkan Segala Cara untuk Menangkan Eri-Armuji )
Adapun keterlibatan Risma dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring untuk Paslon nomor urut 1 dianggap oleh Assraf jelas merupakan pelanggaran kampanye. Jika hal tersebut dilakukan tanpa mengajukan dan adanya izin terlebih dahulu dari Gubenur Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1), (2) dan (4) huruf b PKPU No. 11 Tahun 2020.
Assraf menjelaskan terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh walikota tersebut Bawaslu harus melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas tidak boleh pandang bulu.
"Bahwa apa yang dilakukan oleh Tri Rismaharini tersebut adalah pelanggaran kampanye yang serius. Karena dia sebagai pejabat publik secara jelas dan sadar melakukan pelanggaran serta merendahkan terhadap hukum dalam hal ini peraturan hukum pemilihan," tegas dia.
Menurut dia sikap dan tindakan pejabat publik yang secara sadar melanggar dan merendahkan hukum peraturan pemilihan baik itu berupa undang-undang yang dikeluarkan oleh legislatif dan eksekutif serta PKPU yang dikeluarkan oleh KPU, maka secara tidak langsung juga merendahkan lembaga yang mengeluarkan peraturan tersebut.
Terpisah mewakili Pemkot Surabaya Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto memberikan klarifikasi. Dia mengklaim bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan “Roadshow Online Berenerji” pada, Minggu (18/10/2020).
“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” tandasnya.
Adapun keterlibatan Risma dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring untuk Paslon nomor urut 1 dianggap oleh Assraf jelas merupakan pelanggaran kampanye. Jika hal tersebut dilakukan tanpa mengajukan dan adanya izin terlebih dahulu dari Gubenur Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1), (2) dan (4) huruf b PKPU No. 11 Tahun 2020.
Assraf menjelaskan terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh walikota tersebut Bawaslu harus melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas tidak boleh pandang bulu.
"Bahwa apa yang dilakukan oleh Tri Rismaharini tersebut adalah pelanggaran kampanye yang serius. Karena dia sebagai pejabat publik secara jelas dan sadar melakukan pelanggaran serta merendahkan terhadap hukum dalam hal ini peraturan hukum pemilihan," tegas dia.
Menurut dia sikap dan tindakan pejabat publik yang secara sadar melanggar dan merendahkan hukum peraturan pemilihan baik itu berupa undang-undang yang dikeluarkan oleh legislatif dan eksekutif serta PKPU yang dikeluarkan oleh KPU, maka secara tidak langsung juga merendahkan lembaga yang mengeluarkan peraturan tersebut.
Terpisah mewakili Pemkot Surabaya Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto memberikan klarifikasi. Dia mengklaim bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan “Roadshow Online Berenerji” pada, Minggu (18/10/2020).
“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” tandasnya.
(nun)
Lihat Juga :