Kampanye Daring Wali Kota Risma Dilaporkan Beramai-Ramai ke Bawaslu

Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:48 WIB
loading...
A A A
Rahman mengatakan, Risma sebagai kepala daerah terikat dengan undang-undang Pilkada nomor 71 ayat 1, 2, dan 3. Dimana dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan atau membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

”Maka kejadian kemarin hari minggu, ada paslon yang diuntungkan yaitu paslon nomor 1, dan yang dirugikan paslon nomor 2. Karena disitu Risma dengan jelas mengajak kepada audien untuk memilih paslon nomor 1," terangnya.

Atas fakta itu, Rahman mendorong komisoner Bawaslu Surabaya berlaku adil dan profesional dalam menindak lanjuti temuan atau laporan masyarakat. Sehingga, laporan dugaan pelanggaran Risma segera dilakukan investigasi dan penyidikan sesuai mekanisme dan tahapan pelanggaran.

”Gakkumndu kami berharap bisa melakukan penyidikan, kami menduga ada tindak pidana yang dilakukan Risma. Sebagai gambaran pernah terjadi beberapa waktu lalu kepala desa di Mojokerto mengacungkan dua jari telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana, apalagi ini kepala daerah yang memiliki dampak besar, baik untuk internal ASN dan masyarakat luas,” ucapnya.

Sejurus dengan itu, Bambang Assraf HS Walikota DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Surabaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Risma dalam video tersebut melakukan kegiatan penyeruan dan meminta kepada masa/peserta online untuk mengajak dan memilih paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

“Hal tersebut jelas sekali secara hukum masuk dalam kualifikasi kegiatan kampanye pemilihan dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring/online sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 39 PKPU No. 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada,” tegasnya.(Baca juga : SCWI Nilai Risma Halalkan Segala Cara untuk Menangkan Eri-Armuji )

Adapun keterlibatan Risma dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring untuk Paslon nomor urut 1 dianggap oleh Assraf jelas merupakan pelanggaran kampanye. Jika hal tersebut dilakukan tanpa mengajukan dan adanya izin terlebih dahulu dari Gubenur Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1), (2) dan (4) huruf b PKPU No. 11 Tahun 2020.

Assraf menjelaskan terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh walikota tersebut Bawaslu harus melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas tidak boleh pandang bulu.

"Bahwa apa yang dilakukan oleh Tri Rismaharini tersebut adalah pelanggaran kampanye yang serius. Karena dia sebagai pejabat publik secara jelas dan sadar melakukan pelanggaran serta merendahkan terhadap hukum dalam hal ini peraturan hukum pemilihan," tegas dia.

Menurut dia sikap dan tindakan pejabat publik yang secara sadar melanggar dan merendahkan hukum peraturan pemilihan baik itu berupa undang-undang yang dikeluarkan oleh legislatif dan eksekutif serta PKPU yang dikeluarkan oleh KPU, maka secara tidak langsung juga merendahkan lembaga yang mengeluarkan peraturan tersebut.

Terpisah mewakili Pemkot Surabaya Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto memberikan klarifikasi. Dia mengklaim bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan “Roadshow Online Berenerji” pada, Minggu (18/10/2020).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2005 seconds (0.1#10.140)