DPRD Bulukumba Belajar Sistem E-Voting untuk Pilkades di Sidoarjo
Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
“Kunjungan ini awal dari rencana perubahan Perda pemilihan kepala desa dari sistem manual ke e-voting,” kata Ketua Komisi A DPRD Bulukumba A Pangerang Hakim, Rabu, (21/10/2020).
Menurutnya, Perda calon kepala Desa di haruskan bisa menguasai Informasi dan Teknologi (IT). Dengan begitu menurutnya, pelanggaran dari panitia pemilihan kepala desa bisa diminimalisir.
“Jika perda ini yang diterapkan nantinya, maka akan mengurangi pelanggaran Pilkades,” jelasnya.
Para rombongan tersebut juga ke Desa yang pernah melaksanakan pemilihan secara e-voting guna bertatap muka langsung untuk mengetahui plus minus serta pembiayaan yang digunakan dalam pemilihan sistem e-voting ini.
Baca Juga: Pansus DPRD Bulukumba Akan Bekerja Hingga Rekomendasi Terbit
Menurutnya, Perda calon kepala Desa di haruskan bisa menguasai Informasi dan Teknologi (IT). Dengan begitu menurutnya, pelanggaran dari panitia pemilihan kepala desa bisa diminimalisir.
“Jika perda ini yang diterapkan nantinya, maka akan mengurangi pelanggaran Pilkades,” jelasnya.
Para rombongan tersebut juga ke Desa yang pernah melaksanakan pemilihan secara e-voting guna bertatap muka langsung untuk mengetahui plus minus serta pembiayaan yang digunakan dalam pemilihan sistem e-voting ini.
Baca Juga: Pansus DPRD Bulukumba Akan Bekerja Hingga Rekomendasi Terbit
Lihat Juga :