DPRD Bulukumba Belajar Sistem E-Voting untuk Pilkades di Sidoarjo
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di DPRD Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/10/2020).
Kunker tersebut dalam hal rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Bulukumba nomor 4 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.
Kunjungan tersebut diikuti Ketua DPRD Bulukumba Rijal, rombongan Komisi A DPRD Bulukumba , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andi Kurniyadi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa beserta para Camat.
Kunjungan yang berlangsung selama tiga hari dari Senin-Rabu dimanfaatkan untuk mempelajari langsung sistem yang diterapkan oleh pemerintah Sidoarjo dalam pemilihan kepala desa yang dilakukan dengan sistem e-voting.
“Kunjungan ini awal dari rencana perubahan Perda pemilihan kepala desa dari sistem manual ke e-voting,” kata Ketua Komisi A DPRD Bulukumba A Pangerang Hakim, Rabu, (21/10/2020).
Menurutnya, Perda calon kepala Desa di haruskan bisa menguasai Informasi dan Teknologi (IT). Dengan begitu menurutnya, pelanggaran dari panitia pemilihan kepala desa bisa diminimalisir.
“Jika perda ini yang diterapkan nantinya, maka akan mengurangi pelanggaran Pilkades,” jelasnya.
Para rombongan tersebut juga ke Desa yang pernah melaksanakan pemilihan secara e-voting guna bertatap muka langsung untuk mengetahui plus minus serta pembiayaan yang digunakan dalam pemilihan sistem e-voting ini.
“Di sini kami lihat semuanya menggunakan perangkat eletronik, jadi potensi kecurangan tidak ada lagi, makanya nanti saya mau beberapa desa diambil sampel baru kita anggarkan,” tutupnya.
Kepala Dinas PMD Bulukumba, Andi Kurniyadi yang dikonfirmasi mengatakan, jika hal tersebut bisa saja diterapkan di Kabupaten Bulukumba , jika seluruh perangkat telah siap.
"Itu bisa saja diterapkan asalkan seluruh perangkat telah siap seperti Peraturan Daerah (Perda). Karena di tahun 2022 kita akan Pilkades lagi jadi paling sudah bisa dilakukan," singkatnya.
Kunker tersebut dalam hal rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Bulukumba nomor 4 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.
Kunjungan tersebut diikuti Ketua DPRD Bulukumba Rijal, rombongan Komisi A DPRD Bulukumba , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andi Kurniyadi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa beserta para Camat.
Kunjungan yang berlangsung selama tiga hari dari Senin-Rabu dimanfaatkan untuk mempelajari langsung sistem yang diterapkan oleh pemerintah Sidoarjo dalam pemilihan kepala desa yang dilakukan dengan sistem e-voting.
“Kunjungan ini awal dari rencana perubahan Perda pemilihan kepala desa dari sistem manual ke e-voting,” kata Ketua Komisi A DPRD Bulukumba A Pangerang Hakim, Rabu, (21/10/2020).
Menurutnya, Perda calon kepala Desa di haruskan bisa menguasai Informasi dan Teknologi (IT). Dengan begitu menurutnya, pelanggaran dari panitia pemilihan kepala desa bisa diminimalisir.
“Jika perda ini yang diterapkan nantinya, maka akan mengurangi pelanggaran Pilkades,” jelasnya.
Para rombongan tersebut juga ke Desa yang pernah melaksanakan pemilihan secara e-voting guna bertatap muka langsung untuk mengetahui plus minus serta pembiayaan yang digunakan dalam pemilihan sistem e-voting ini.
“Di sini kami lihat semuanya menggunakan perangkat eletronik, jadi potensi kecurangan tidak ada lagi, makanya nanti saya mau beberapa desa diambil sampel baru kita anggarkan,” tutupnya.
Kepala Dinas PMD Bulukumba, Andi Kurniyadi yang dikonfirmasi mengatakan, jika hal tersebut bisa saja diterapkan di Kabupaten Bulukumba , jika seluruh perangkat telah siap.
"Itu bisa saja diterapkan asalkan seluruh perangkat telah siap seperti Peraturan Daerah (Perda). Karena di tahun 2022 kita akan Pilkades lagi jadi paling sudah bisa dilakukan," singkatnya.
(agn)