ABK Meninggal di Kapal China, DPR Desak Pemerintah Investigasi
Kamis, 07 Mei 2020 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
“Boleh jadi kejadian ini telah berulang kali terjadi. Pemerintah dalam hal ini harus memperketat penempatan TKI di tempat bekerja mereka di Luar Negeri. Harus dipastikan mereka berada di perusahaan yang punya reputasi baik,” papar legislator asal Yogyakarta ini.
Kalau dirinci, sambung Sukamta, masalah ABK yang bekerja di kapal asing ini panjang. Sejak proses perekrutan awal ABK sering tidak jelas, mulai dari masalah kontrak kerja yang tidak jelas atau sepihak dengan perusahaan yang menjadi agen tenaga kerja Indonesia, yang nyatanya agen ini ternyata merupakan sub agen dari agen penyedia tenaga kerja di luar negeri. Seringkali, calon ABK harus membayar terlebih dahulu jika hendak berangkat dan jika tidak ada deposit, ABK akan bekerja 3-4 bulan tanpa diberi bayaran.
“Lebih mirisnya lagi ABK bisa tidak dibayar gajinya sampai kontrak kerja selesai dan kembali ke Indonesia. Kita sering menyebut mereka pahlawan devisa, harus dimaksimalkan pelayanan dan perlindungannya,” kata Ketua DPP PKS ini. Karena itu, Sukamta meminta agar masalah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU Perlindungan PMI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dikawal secara ketat agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terus berulang.
Apalagi, Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention.
Kalau dirinci, sambung Sukamta, masalah ABK yang bekerja di kapal asing ini panjang. Sejak proses perekrutan awal ABK sering tidak jelas, mulai dari masalah kontrak kerja yang tidak jelas atau sepihak dengan perusahaan yang menjadi agen tenaga kerja Indonesia, yang nyatanya agen ini ternyata merupakan sub agen dari agen penyedia tenaga kerja di luar negeri. Seringkali, calon ABK harus membayar terlebih dahulu jika hendak berangkat dan jika tidak ada deposit, ABK akan bekerja 3-4 bulan tanpa diberi bayaran.
“Lebih mirisnya lagi ABK bisa tidak dibayar gajinya sampai kontrak kerja selesai dan kembali ke Indonesia. Kita sering menyebut mereka pahlawan devisa, harus dimaksimalkan pelayanan dan perlindungannya,” kata Ketua DPP PKS ini. Karena itu, Sukamta meminta agar masalah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU Perlindungan PMI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dikawal secara ketat agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terus berulang.
Apalagi, Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention.
Lihat Juga :