19 WBP Jatim Dapatkan Remisi Khusus Waisak 2020

Kamis, 07 Mei 2020 - 14:51 WIB
loading...
19 WBP Jatim Dapatkan...
Ilustrasi remisi khusus Waisak 2020. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Pada momen Waisak kali ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jatim.

Mereka tersebar di 9 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di seluruh Jatim. Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 1 bulan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, mengatakan, remisi khusus hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha. Sebenarnya pihaknya telah mengusulkan 20 orang WBP beragama Buddha untuk mendapatkan remisi khusus waisak. Namun tidak semua WBP mendapatkan remisi.

“Karena sedang dalam masa pandemi COVID-19, tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP,” kata dia, Kamis (7/5/2020).

Menurut Krismono, WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2020 ini. Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.

"Tidak ada yang langsung bebas. Remisi tertinggi 2 Bulan dan terendah 1 bulan, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan," kata Krismono.

Krismono menjelaskan, adanya WBP yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim dan jajarannya semakin baik. Karena, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. Pemberian remisi juga telah menggunakan sistem online dan berbasis pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga tidak ada lagi penyimpangan pengusulan remisi.

Apalagi, dari 19 narapidana yang mendapat remisi, 13 narapidana diantaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Juga terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana 13 narapidana tersebut berasal dari kasus narkoba. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal," kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
24 Narapidana di Jatim...
24 Narapidana di Jatim Terima Remisi Khusus Waisak 2025
70 Napi di Jabar Terima...
70 Napi di Jabar Terima Remisi Hari Raya Waisak 2023
Rayakan Waisak, 21 Napi...
Rayakan Waisak, 21 Napi di Jatim Menerima Remisi hingga 1 Bulan
79 Napi di Riau Diusulkan...
79 Napi di Riau Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Waisak
21 Napi di Jawa Timur...
21 Napi di Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021
Hari Raya Waisak, 1.216...
Hari Raya Waisak, 1.216 Napi Buddha Terima Remisi
Hari Raya Waisak, 12...
Hari Raya Waisak, 12 Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Terima Remisi
Hari Raya Waisak, Kemenkumham...
Hari Raya Waisak, Kemenkumham Sulsel Beri Remisi kepada 4 Narapidana Buddha
Rekomendasi
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Berita Terkini
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved