Hadang Pemotor dan Rusak Sepeda Motor, 3 Remaja Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:06 WIB
loading...
Hadang Pemotor dan Rusak Sepeda Motor, 3 Remaja Dibekuk Polisi
Barang bukti yang digunakan tiga remaja untuk merusak dan menghadang pengendara motor di Jemeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sabtu (17/10/2020). Foto/Dok.Polsek Mlati
A A A
SLEMAN - Tiga remaja berinisial TA warga Turi, JA warga Sleman, dan DY (14) warga Mlati, Sleman , harus berurusan dengan yang berwajib, setelah melakukan tindak kekerasan kepada dua warga Caturharjo, Sleman , berinisial AW (17) dan AH (18).

(Baca juga: Viral, Beredar Video Oknum Dinsos Kota Batam Peras Pengemis )

Selain melakukan aksi kekerasan, ketiganya juga merusak sepeda motor korban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Letkol Subadri, Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sleman , Sabtu (17/10/2020) dini hari pukul 02.00 WIB. Kasus tersebut sekarang ditangani Mapolsek Mlati, Sleman.

Kanit Reskim Polsek Mlati, Sleman , Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, tindak kekerasan dan perusakan sepeda motor itu berawal saat AW dan AH yang berboncengan sepeda motor, saat melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Letkol Subadri, Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sleman , Sabtu (17/10/2020) dini hari pukul 02.00 WIB. Ada tiga orang yang melempari dengan batu.

Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan AW dan AH memutuskan untuk balik kanan. Namun saat bersamaan ada yang menghadang dengan melempar potongan bambu di depan motor mereka. Sehingga AW dan AH terjatuh. Keduanya kemudian lari ke arah selatan. Tiga orang yang menghadang tetap melemparinya dengan batu.

(Baca juga: Oknum Polisi Todongkan Pistol Saat Lerai Pemabuk di Warung Tuak )

Setelah AW dan AH tidak ada, tiga orang itu kemudian merusak sepoda motor yang ditinggal AW dan AH dengan cara melempari batu dan memukul dengan batang bambu. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mlati.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubugan dengan kasus tersebut.

Dari data yang dikumppulkan berhasil mengindentifikasikan para pelaku dan menangkap nya di angkringan daerah Sleman , beberapa jam setelah kejadian dan membawanya ke Mapolsek Mlati.

"Petugas juga mengamankan sepeda motor, batu, gir, dan potongan bambu yang digunakan para pelaku untuk menghadang serta merusak sepeda motor yang dipakai AW dan AH sebagai barang bukti (BB)," kata Noor Dwi Cahyanto, Selasa (20/10/2020).

(Baca juga: Atap RSUD Ciamis Ambruk, Pasien IGD dan COVID-19 Dipindahkan )

Noor Dwi Cahyanto menjelaskan meski para pelaku masih dibawah umur, namun petugas tetap memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hanya saja tidak menahannya, tetapi mereka, tetap wajib lapor. Petugas sendiri masih mengembangkan kasus ini.

"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang kekerasan , dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," paparnya.

(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5058 seconds (0.1#10.140)