Hadang Pemotor dan Rusak Sepeda Motor, 3 Remaja Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:06 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Atap RSUD Ciamis Ambruk, Pasien IGD dan COVID-19 Dipindahkan )

Noor Dwi Cahyanto menjelaskan meski para pelaku masih dibawah umur, namun petugas tetap memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hanya saja tidak menahannya, tetapi mereka, tetap wajib lapor. Petugas sendiri masih mengembangkan kasus ini.

"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang kekerasan , dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," paparnya.

(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)