Kesetrum Dana Penerangan Jalan Umum, Mantan Staf Ahli DPR Dipenjara
Selasa, 20 Oktober 2020 - 00:59 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
TEBO - Mantan staf ahli DPR Syaifudin Zuhri dijebloskan dalam LP kelas II B Muara Tebo, Jambi. Pria yang juga pernah jadi staf ahli Kementerian Desa itu terseret kasus pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) 2017 dari anggaran Dana Desa (DD).
Sebelumnya Kejari Tebo menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Suyadi, S.H dan kontraktor Cahyono. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp1,86 miliar.
Syaifudin Zuhri sebelum dijebloskan ke lapas, terlebih dahulu dilakukan cek kesehatan disertai rapid tes. Dalam perkara ini tersangka disebut menerima aliran dana pengadaan LPJU tersebut.
(Baca juga: Pohon Kayu Putih Situs Tutari, Diserbu Warga di Masa Pandemi )
Kasi Pidana Khusus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, S.H mengatakan, dalam penetapan tersangka berdasarkan fakta persidangan terhadap tersangka Suyadi dan Cahyo. Tersangka Syaifudin ikut serta menikmati hasil proyek pengadaan lampu jalan umum tersebut. "Bahwa Syafudin Zuhri telah mendapatkan bagian sebesar Rp700 juta lebih," jelasnya.
Sebelumnya Kejari Tebo menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Suyadi, S.H dan kontraktor Cahyono. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp1,86 miliar.
Syaifudin Zuhri sebelum dijebloskan ke lapas, terlebih dahulu dilakukan cek kesehatan disertai rapid tes. Dalam perkara ini tersangka disebut menerima aliran dana pengadaan LPJU tersebut.
(Baca juga: Pohon Kayu Putih Situs Tutari, Diserbu Warga di Masa Pandemi )
Kasi Pidana Khusus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, S.H mengatakan, dalam penetapan tersangka berdasarkan fakta persidangan terhadap tersangka Suyadi dan Cahyo. Tersangka Syaifudin ikut serta menikmati hasil proyek pengadaan lampu jalan umum tersebut. "Bahwa Syafudin Zuhri telah mendapatkan bagian sebesar Rp700 juta lebih," jelasnya.
Lihat Juga :