Kesetrum Dana Penerangan Jalan Umum, Mantan Staf Ahli DPR Dipenjara

Selasa, 20 Oktober 2020 - 00:59 WIB
loading...
Kesetrum Dana Penerangan Jalan Umum, Mantan Staf Ahli DPR Dipenjara
ilustrasi
A A A
TEBO - Mantan staf ahli DPR Syaifudin Zuhri dijebloskan dalam LP kelas II B Muara Tebo, Jambi. Pria yang juga pernah jadi staf ahli Kementerian Desa itu terseret kasus pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) 2017 dari anggaran Dana Desa (DD).

Sebelumnya Kejari Tebo menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Suyadi, S.H dan kontraktor Cahyono. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp1,86 miliar.

Syaifudin Zuhri sebelum dijebloskan ke lapas, terlebih dahulu dilakukan cek kesehatan disertai rapid tes. Dalam perkara ini tersangka disebut menerima aliran dana pengadaan LPJU tersebut.

(Baca juga: Pohon Kayu Putih Situs Tutari, Diserbu Warga di Masa Pandemi )

Kasi Pidana Khusus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, S.H mengatakan, dalam penetapan tersangka berdasarkan fakta persidangan terhadap tersangka Suyadi dan Cahyo. Tersangka Syaifudin ikut serta menikmati hasil proyek pengadaan lampu jalan umum tersebut. "Bahwa Syafudin Zuhri telah mendapatkan bagian sebesar Rp700 juta lebih," jelasnya.

Wawan juga menambahkan, tersangka Suafudin Zuhri sendiri mengaku mendapatkan bagian Rp200 juta berupa imbalan sebagai penghubung antara kontraktor atau tekanan dengan pihak dinas. "Tersangka memang mengakui ikut nikmati hasil proyek pengadaan lampu jalan umum tersebut, tapi hanya 200 juta," tambah Kasi Pidsus.

(Baca juga: Kebakaran Hebat Melanda Perumahan Jayapura Utara, 30 Rumah Ludes )

Sebelumnya yang bersangkutan turut serta mensosialisasikan progran pengadaan LPJU bersama mantan kepala adinas PMD kabupaten Tebo, Suyadi, S.H dan kontraktor pengadaan LPJU, Cahyono. Keduanya telah lebih dulu divonis bersalah dan saat ini tengah menjalani hukuman penjara dalam perkara ini
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4402 seconds (0.1#10.140)