Berdalih Pernah Jadi Korban Penipuan, Omat Nekat Gelapkan 7 Mobil Rental

Kamis, 07 Mei 2020 - 11:50 WIB
loading...
Berdalih Pernah Jadi Korban Penipuan, Omat Nekat Gelapkan 7 Mobil Rental
Wakapolres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi saat menanyai tersangka tersangka Dede Rohmat alias Omat di depan mobil yang digelapkan. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penggelapan mobil rental dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tersangka Dede Rohmat alias Omat, warga Cikunten, Singaparna, Tasikmalaya yang dikenal memiliki jaringan di wilayah Priangan Timur itu berhasil menggelapkan sebanyak 7 unit mobil rental dalam waktu 3 bulan. (Baca juga: Kisah Satu Kampung di Sultra yang Dikucilkan karena 1 Warga ODP Corona Meninggal)

Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan para korban yang mengaku ditipu oleh pelaku. Omat merental mobil milik Opang Sutarwan, warga Sukasukur, Mangunreja, Tasikmalaya secara bertahap selama satu minggu. Namun hingga batas waktu pengembalian habis, mobil korban tak kunjung dikembalikan.

Berdasarkan penelusuran selama sepekan terakhir, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku diketahui sering menyewa mobil rental. Polres Tasikmalaya selanjutnya melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Omat berhasil ditangkap di rumahnya.

Petugas berhasil mengamankan 7 unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza yang digelapkan tersangka. Satu mobil di antaranya digadaikan tersangka kepada seseorang yang saat ini sudah diamankan.

Omat dihadapan penyidik mengaku nekat menggelapkan mobil rental karena pernah merasakan hal yang sama, yakni ditipu oleh seseorang yang tidak diketahui namanya. Selain itu, tersangka mengaku terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

Wakapolres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat banyaknya laporan dari masyarakat tentang kasus curanmor bermodus sewa rental. "Masyarakat yang telah menjadi korban kami imbau segera melapor. Korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan dokumen bukti kepemilikan mobil," katanya, Kamis (7/5/2020).

Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bakat dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)