Tak Berizin dan Berkerumun, Pertandingan Game Online di Solo Dibubarkan Polisi
Minggu, 18 Oktober 2020 - 18:37 WIB
loading...
Pertandingan game online yang dibubarkan Polisi dan tim tindak COVID-19, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo. Foto/ist
A
A
A
SOLO - Pertandingan game online mobile legend yang digelar di Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah dibubarkan polisi, Minggu (18/10/2020) sore. Acara yang melibatkan banyak orang ini tidak mengantongi izin dari Gugus Tugas COVID-19 maupun kepolisian.
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, aparat kepolisian bersama tim tindak COVID-19 Kelurahan Bumi membubarkan acara pertandingan mobile legend sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya, terdapat 10 regu yang mengikuti acara itu. “Untuk masing masing masing regu jumlahnya 5 orang,” kata Ismanto Yuwono.
Diungkapkannya, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan beresiko mengakibatkan penularan COVID-19 tidak mengantongi izin. “Selama berlangsungnya pembubaran berjalan aman,” terangnya. Pihaknya juga memberikan karena kegiatan itu melanggar aturan dan perizinan. Setelah diberikan pengarahan, panitia dan peserta langsung membubarkan diri.
(Baca juga: Cegah Penularan COVID-19, Pintu Masuk Karimunjawa Diperketat )
Selain membubarkan kegiatan yang tidak memiliki izin dan melanggar protokol kesehatan COVID-19, Polsek Laweyan juga gencar melakukan patroli yustisi bagi warga yang tidak memakai masker. Patroli dilaksanakan setiap hari dengan menyasar lokasi yang berbeda. Seperti warung, dan tempat yang menjadi berkumpulkan warga. Penertiban melibatkan instansi terkait.
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, aparat kepolisian bersama tim tindak COVID-19 Kelurahan Bumi membubarkan acara pertandingan mobile legend sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya, terdapat 10 regu yang mengikuti acara itu. “Untuk masing masing masing regu jumlahnya 5 orang,” kata Ismanto Yuwono.
Diungkapkannya, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan beresiko mengakibatkan penularan COVID-19 tidak mengantongi izin. “Selama berlangsungnya pembubaran berjalan aman,” terangnya. Pihaknya juga memberikan karena kegiatan itu melanggar aturan dan perizinan. Setelah diberikan pengarahan, panitia dan peserta langsung membubarkan diri.
(Baca juga: Cegah Penularan COVID-19, Pintu Masuk Karimunjawa Diperketat )
Selain membubarkan kegiatan yang tidak memiliki izin dan melanggar protokol kesehatan COVID-19, Polsek Laweyan juga gencar melakukan patroli yustisi bagi warga yang tidak memakai masker. Patroli dilaksanakan setiap hari dengan menyasar lokasi yang berbeda. Seperti warung, dan tempat yang menjadi berkumpulkan warga. Penertiban melibatkan instansi terkait.
Lihat Juga :