Tak Berizin dan Berkerumun, Pertandingan Game Online di Solo Dibubarkan Polisi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 18:37 WIB
loading...
Tak Berizin dan Berkerumun, Pertandingan Game Online di Solo Dibubarkan Polisi
Pertandingan game online yang dibubarkan Polisi dan tim tindak COVID-19, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo. Foto/ist
A A A
SOLO - Pertandingan game online mobile legend yang digelar di Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah dibubarkan polisi, Minggu (18/10/2020) sore. Acara yang melibatkan banyak orang ini tidak mengantongi izin dari Gugus Tugas COVID-19 maupun kepolisian.

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, aparat kepolisian bersama tim tindak COVID-19 Kelurahan Bumi membubarkan acara pertandingan mobile legend sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya, terdapat 10 regu yang mengikuti acara itu. “Untuk masing masing masing regu jumlahnya 5 orang,” kata Ismanto Yuwono.

Diungkapkannya, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan beresiko mengakibatkan penularan COVID-19 tidak mengantongi izin. “Selama berlangsungnya pembubaran berjalan aman,” terangnya. Pihaknya juga memberikan karena kegiatan itu melanggar aturan dan perizinan. Setelah diberikan pengarahan, panitia dan peserta langsung membubarkan diri.

(Baca juga: Cegah Penularan COVID-19, Pintu Masuk Karimunjawa Diperketat )

Selain membubarkan kegiatan yang tidak memiliki izin dan melanggar protokol kesehatan COVID-19, Polsek Laweyan juga gencar melakukan patroli yustisi bagi warga yang tidak memakai masker. Patroli dilaksanakan setiap hari dengan menyasar lokasi yang berbeda. Seperti warung, dan tempat yang menjadi berkumpulkan warga. Penertiban melibatkan instansi terkait.

Dalam patroli yustisi, ditemukan sejumlah warga yang keluar atau beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker. “Kami memberikan teguran, pengertian dan peringatan agar sanggup memakai masker saat keluar rumah atau aktivitas lainnya,” kata Ismanto.

(Baca juga: 11 Buruh Demo Tolak UU Ciptaker di Semarang Positif COVID-19 Berstatus OTG )

Mereka yang melanggar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, warga yang melanggar juga disanksi untuk mengucapkan lima sila Pancasila.

Pihaknya juga telah menyiapkan 1.000 masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Petugas Polsek Laweyan juga melaksanakan giat pengamanan dan pendampingan petugas Puskesmas yang menjemput warga yang terkonfirmasi COVID-19
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6376 seconds (0.1#10.140)