Lari dari Kejaran Polisi, Spesialis Curanmor Tertangkap karena Takut Ditembak
loading...
A
A
A
BOMBANA - Nyali Rendy ciut mendengar tembakan peringatan yang dilepaskan anggota polisi dari Polsek Mandonga dan Polres Bombana, Minggu (18/10/2020).
(Baca juga: Tragis! Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Tewas di Sel Tahanan)
Pelaku yang melarikan diri dari kejaran polisi, tak berani meneruskan langkah kakinya karena takut mendengar suara letusan pistol polisi. Rendy akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Baca juga: Samsul Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Dimakamkan Satu TPU dengan Korbannya)
Pelaku merupakan spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang meresahkan warga Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Rendy masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polsek Mandonga, karena sudah melakukan curanmor di 21 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Mandonga AKP Ketut Arya mengatakan, pelaku Rendy merukapan sindikat pencurian kendaraan bermotor, di mana dua temannya sudah ditangkap lebih dulu.
"Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dan 363 dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek.
(Baca juga: Tragis! Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Tewas di Sel Tahanan)
Pelaku yang melarikan diri dari kejaran polisi, tak berani meneruskan langkah kakinya karena takut mendengar suara letusan pistol polisi. Rendy akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Baca juga: Samsul Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Dimakamkan Satu TPU dengan Korbannya)
Pelaku merupakan spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang meresahkan warga Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Rendy masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polsek Mandonga, karena sudah melakukan curanmor di 21 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Mandonga AKP Ketut Arya mengatakan, pelaku Rendy merukapan sindikat pencurian kendaraan bermotor, di mana dua temannya sudah ditangkap lebih dulu.
"Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dan 363 dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek.
(zil)