Pertamina Tambah Pasokan dan Perketat Penyaluran Elpiji 3 Kg di Bintan
Minggu, 18 Oktober 2020 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi jika warga menemukan indikasi pangkalan yang melanggar ketentuan, agar melapor ke call center Pertamina di nomor 135," imbuhnya. (Baca juga: Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polresta Barelang)
Dia juga mengatakan, Pertamina tak segan menindak agen dan pangkalan yang melanggar ketentuan. Seperti yang baru-baru ini diterapkan pada pangkalan di Bintan.
Terbukti melakukan penjualan ke pengecer, pangkalan tersebut dikenakan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU). Agen yang membawahi pangkalan juga mendapat sanksi surat peringatan.
"Jadi selain itu, kami juga mendorong masyarakat mampu, untuk mengkonsumsi elpiji non subsidi. Pertamina menyediakan LPG non subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg. Agar elpiji subsidi 3 Kg benar-benar digunakan oleh yang berhak," tutupnya.
Dia juga mengatakan, Pertamina tak segan menindak agen dan pangkalan yang melanggar ketentuan. Seperti yang baru-baru ini diterapkan pada pangkalan di Bintan.
Terbukti melakukan penjualan ke pengecer, pangkalan tersebut dikenakan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU). Agen yang membawahi pangkalan juga mendapat sanksi surat peringatan.
"Jadi selain itu, kami juga mendorong masyarakat mampu, untuk mengkonsumsi elpiji non subsidi. Pertamina menyediakan LPG non subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg. Agar elpiji subsidi 3 Kg benar-benar digunakan oleh yang berhak," tutupnya.
(boy)
Lihat Juga :