Tim Penasehat Hukum Ahmad Yani Bantah Dakwaan KPK

Rabu, 15 April 2020 - 18:09 WIB
loading...
A A A
Elfin sendiri, lanjutnya, tidak yakin ada uang yang diterima oleh Bupati Ahmad Yani dalam paperbag yang diberikan Elfin kepada saksi Riza Umari (ajudan) pada saat ada acara di Rumah Dinas Bupati sebelum keberangkatan Haji, "di mana Elfin menyatakan pada persidangan tersebut bahwa apabila bapak Ahmad Yani tidak pernah menerima paper bag dari ajudan Riza, berarti paperbag tersebut diambil untuk diri Riza sendiri".

Kemudian, lanjut Rudjito, Ahmad Yani juga menerangkan bahwa sebagai Bupati Muara Enim, dirinya mempunyai visi misi yang salah satunya adalah percepatan pembangunan infrastruktur dan itu tertuang dalam Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dijelaskan juga, yang berwenang menetapkan proyek adalah Kepala SKPD, kemudian Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005.

"Mengingat fakta yang terungkap di persidangan bahwa Elfin ditunjuk oleh Plt. Kepala Dinas PUPR (Kepala SKPD) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk sebagian dari 16 paket proyek yang dikerjakan Robi, di mana Elfin yang telah memploting dan mengkondisikan 16 paket proyek agar dikerjakan oleh Robi tanpa sepengetahuan Plt. Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi maupun Bupati Ahmad Yani. Maka hemat kami, Elfin lah yang sesungguhnya menjadi aktor intelektual atau pelaku utama dalam perkara yang dihadapi Klien kami," tandas Rudjito.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Rekomendasi
Kunci Konvensional Mulai...
Kunci Konvensional Mulai Ditinggalkan, Digital Lock Jadi Standar Baru Keamanan Rumah
Iran dan AS Saling Serang,...
Iran dan AS Saling Serang, Trump: Gencatan Senjata Berakhir
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Berita Terkini
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved