Tim Penasehat Hukum Ahmad Yani Bantah Dakwaan KPK

Rabu, 15 April 2020 - 18:09 WIB
loading...
Tim Penasehat Hukum...
Tim penasehat hukum Ahmad Yani bantah dakwaan KPK. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Dengan telah dibacakan dan diserahkannya Keterangan Ahli secara tertulis, yaitu Ahli Hukum Pidana/Acara Pidana, Chairul Huda dan Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis serta didukung oleh keterangan terdakwa Ahmad Yani dalam persidangan secara online, anggota Tim Penasihat Hukum Bupati Muara Enim non aktif, Muhammad Rudjito semakin yakin bahwa Surat Dakwaan terhadap Bupati Ahmad Yani telah terbantahkan seluruhnya.

Rudjito mengatakan, pada saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2 September 2019 yang lalu antara A. Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Fahlevi terkait pemberian USD35.000 untuk Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, posisi Ahmad Yani saat itu berada di kantor Pemerintah Daerah Muara Enim.

"Pada waktu kejadian, sore itu Ahmad Yani selaku Bupati sedang melaksanakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Daerah. Bahkan Ahmad Yani tidak pernah mengetahui apalagi memerintah A Elfin MZ Muchtar untuk memberikan uang USD35.000 kepada Kapolda Sumsel pada saat itu, Irjen Firli Bahuri," ujarnya saat dihubungi, Rabu (15/04/2020).

Menurutnya, OTT tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tertangkap tangan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apalagi Ahmad Yani menerangkan di persidangan bahwa ia tidak pernah memberikan perintah dan persetujuan terhadap proyek-proyek Jalan Jembatan di Dinas PUPR Muara Enim, yang menurut Saksi A. Elfin MZ Muchtar adalah persetujuan dan atau perintah dari Bupati Ahmad Yani, termasuk untuk menerima komitmen fee sebesar 10 persen sebagaimana yang dikatakan oleh Elfin.

"Yang terjadi justru Elfin yang menerima 1 persen komitmen fee dari Robi Okta Fahlevi dan sebidang tanah di Alam Sutera Tangerang. Ahmad Yani juga tidak pernah menerima pemberian tanah dari Elfin di Muara Enim, karena faktanya yang membeli tanah tersebut adalah Elfin, yang pelunasannya berasal dari uang Robi," jelasnya.

Selain itu, kata Rudjito, Ahmad Yani juga tidak pernah menerima pemberian mobil merek Tata dan Lexus karena mobil-mobil tersebut sebenarnya hanya dipinjam saja dari Robi dalam rangka memenuhi kebutuhan aktivitas Pemkab Muara Enim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved