Tim Penasehat Hukum Ahmad Yani Bantah Dakwaan KPK
Rabu, 15 April 2020 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
"Ahmad Yani dalam memberikan keterangannya sebagai Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya dilantik menjadi Bupati Muara Enim pada 18 September 2018. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan Elfin untuk melakukan ploting terhadap 16 paket proyek yang dikerjakan oleh Robi," tambahnya.
Rudjito menambahkan, bahkan Ahmad Yani pun baru mengetahui terdapat 16 paket proyek dengan anggaran senilai Rp130 Milyar setelah dirinya ditangkap oleh KPK. Bahkan, Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menerangkan bahwa yang berwenang menetapkan proyek adalah kepala SKPD, sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)/Pengguna Barang.
Dilihat dari sudut prosedur pembentukan APBD dan Perubahan APBD, Ahli Hukum Tata Negara tersebut berpendapat tidak ada yang dapat dilakukan oleh Bupati.
"Bupati, suka atau tidak, senang atau tidak, hanya bisa menjalankan APBD yang telah disahkan. Dapat dipastikan secara keilmuan penyusunan APBD untuk tahun anggaran 2019 pun bupati yang baru dilantik pada bulan September itu, tidak dapat ikut membahasnya," ungkapnya.
Penasehat hukum Muhammad Rudjito menjelaskan, jika Bupati Ahmad Yani juga menerangkan bahwa ia telah menjadi korban persekongkolan antara Robi dan Elfin. Hal ini terlihat dengan jelas dalam catatan saksi Jenifer Capriati, yang mencatat bahwa ada rumah Jln. Panglima Polim untuknya, tetapi dalam persidangan telah dibantah oleh Robi.
"Termasuk juga dari keterangan beberapa orang yang menjadi anak buah Elfin yang menerangkan ada penyerahan uang ke rumah dalam kardus atau dalam paperbag. Padahal tidak benar. Hal ini jelas dari yang disampaikan oleh Elfin pada saat memberikan tanggapan atas keterangan Ahmad Yani sebagai Saksi dalam perkaranya Elfin," bebernya.
Rudjito menambahkan, bahkan Ahmad Yani pun baru mengetahui terdapat 16 paket proyek dengan anggaran senilai Rp130 Milyar setelah dirinya ditangkap oleh KPK. Bahkan, Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menerangkan bahwa yang berwenang menetapkan proyek adalah kepala SKPD, sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)/Pengguna Barang.
Dilihat dari sudut prosedur pembentukan APBD dan Perubahan APBD, Ahli Hukum Tata Negara tersebut berpendapat tidak ada yang dapat dilakukan oleh Bupati.
"Bupati, suka atau tidak, senang atau tidak, hanya bisa menjalankan APBD yang telah disahkan. Dapat dipastikan secara keilmuan penyusunan APBD untuk tahun anggaran 2019 pun bupati yang baru dilantik pada bulan September itu, tidak dapat ikut membahasnya," ungkapnya.
Penasehat hukum Muhammad Rudjito menjelaskan, jika Bupati Ahmad Yani juga menerangkan bahwa ia telah menjadi korban persekongkolan antara Robi dan Elfin. Hal ini terlihat dengan jelas dalam catatan saksi Jenifer Capriati, yang mencatat bahwa ada rumah Jln. Panglima Polim untuknya, tetapi dalam persidangan telah dibantah oleh Robi.
"Termasuk juga dari keterangan beberapa orang yang menjadi anak buah Elfin yang menerangkan ada penyerahan uang ke rumah dalam kardus atau dalam paperbag. Padahal tidak benar. Hal ini jelas dari yang disampaikan oleh Elfin pada saat memberikan tanggapan atas keterangan Ahmad Yani sebagai Saksi dalam perkaranya Elfin," bebernya.
Lihat Juga :